Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan indikasi aliran uang mencurigakan yang nilainya sampai puluhan miliar rupiah masuk ke rekening Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam kini telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah dari tahun 2009-2014.
"Nilai uangnya tidak etislah kalau saya sampaikan. Ada puluhan miliar (rupiah)," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf Namun Yusuf usai menghadap Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Saat ditanya darimana sumber uang yang masuk ke Nur Alam, Yusuf juga enggan membeberkan. Dia belum mau menyebutkan karena kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
"Saya tahu, tapi tidak etis kalau saya beri tahu," ujar dia.
Dia menyebutkan uang puluhan miliaran rupiah tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dalam perizinan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
"Jadi begini, biasanya praktik-praktik pelanggaran korupsi itu berkaitan dengan satu penyalahgunaan kewenangan, perizinan, dan anggaran. Kami sudah punya petanya, jadi dari pihak KPK, PPATK sudah punya identifikasi. Kasus ini bisa penyalahgunaan perizinan, kewenangan, atau anggaran, dan gratifikasi," tutur dia.
Kasus yang telah menjerat Nur Alam menjadi tersangka adalah kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada Anugrah Harisma Barakah. Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada Anugrah yaitu SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Anugrah merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.
KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen