Suara.com - Koalisi Pilkada Bersih menolak wacana dari Komisi II DPR untuk mengizinkan terpidana percobaan ikut menjadi calon kepala daerah di pilkada serentak tahun 2017. Ada sejumlah alasan yang disampaikan oleh koalisi, di antaranya karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan," kata Ketua Kode Inisiatif dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan Veri Junaidi di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Veri menambahkan dalam PKPU Nomor 5 Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyatakan orang yang berstatus sebagai terpidana maka yang yang bersangkutan secara otomatis tidak berkelakuan baik. Oleh karena itu, orang tersebut tidak pantas untuk maju ke pilkada. Selain itu, faktor lain yang menguatkan penolakan tersebut juga berdasarkan keputusan pengadilan yang memutuskan seseorang dengan putusan berkekuatan tetap.
"Apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lagi, maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Veri.
Kemudian faktor penting lainnya yang menjadi akar dari penolakan ialah membolehkan narapidana percobaan ikut pilkada sangat menciderai demokrasi. Pasalnya, publik saat ini sangat menginginkan calon-calon kepala daerah yang bersih.
"Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam pilkada menciderai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Veri.
Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2016) lalu Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, DPR mendorong KPU memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa maju mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Mereka meminta untuk merevisi sejumlah aturan yang ada dalam PKPU, seperti PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan.
Tag
Berita Terkait
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara
-
Anggap Demokrasi Indonesia Makin Hari Makin Mahal, DPD Dukung Pembuatan Omnibus Law Politik
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm