Suara.com - Koalisi Pilkada Bersih menolak wacana dari Komisi II DPR untuk mengizinkan terpidana percobaan ikut menjadi calon kepala daerah di pilkada serentak tahun 2017. Ada sejumlah alasan yang disampaikan oleh koalisi, di antaranya karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan," kata Ketua Kode Inisiatif dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan Veri Junaidi di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Veri menambahkan dalam PKPU Nomor 5 Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyatakan orang yang berstatus sebagai terpidana maka yang yang bersangkutan secara otomatis tidak berkelakuan baik. Oleh karena itu, orang tersebut tidak pantas untuk maju ke pilkada. Selain itu, faktor lain yang menguatkan penolakan tersebut juga berdasarkan keputusan pengadilan yang memutuskan seseorang dengan putusan berkekuatan tetap.
"Apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lagi, maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Veri.
Kemudian faktor penting lainnya yang menjadi akar dari penolakan ialah membolehkan narapidana percobaan ikut pilkada sangat menciderai demokrasi. Pasalnya, publik saat ini sangat menginginkan calon-calon kepala daerah yang bersih.
"Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam pilkada menciderai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Veri.
Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2016) lalu Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, DPR mendorong KPU memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa maju mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Mereka meminta untuk merevisi sejumlah aturan yang ada dalam PKPU, seperti PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!