- Komisi II DPR usulkan revisi total UU Pemilu dan Parpol.
- Tujuannya untuk perbaiki pemilu dan pulihkan kepercayaan publik.
- Langkah ini adalah respons atas krisis pasca-Pemilu 2024.
Suara.com - Komisi II DPR RI mengusulkan perombakan besar-besaran terhadap tiga pilar regulasi politik Indonesia.
Sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yang dipimpin oleh revisi UU Pemilu, didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan urgensi langkah ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan tidak lagi diwarnai kekisruhan.
"Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tak hanya UU Pemilu, Komisi II juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Pilkada guna memperjelas tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta merevisi UU Partai Politik.
Menurut Aria, partai politik sebagai pilar demokrasi sedang menghadapi krisis kepercayaan.
"Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” ucap Aria.
Selain tiga RUU krusial tersebut, Komisi II juga mengusulkan revisi UU Pemerintahan Daerah dan UU MD3.
Sejumlah RUU lain seperti RUU Pertanahan dan revisi UU Kewarganegaraan juga disiapkan untuk Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Baca Juga: Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang