Arcandra Tahar Berikan Ceramah di Masjid Agung Al Azhar
Pemerintah melakukan lobi kepada Komisi III DPR untuk meloloskan permohonan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Lobi dilakukan supaya proses naturalisasi Arcandra berjalan mulus. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Komisi III.
"Kalau boleh saya katakan, sebelum nama itu didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding di DPR, Selasa (30/8/2016). Sudding enggan mengatakan siapa orang pemerintah yang melakukan lobi.
Politikus Hanura menambahkan sebelum meloloskan permohonan agar Arcandra dinaturalisasi perlu dilakukan kajian terhadap penerapan UU Kewarganegaraan. Sudding mengatakan ada dua hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk menerima naturalisasi seseorang.
"Misalnya sudah berdomisili lima tahun di Indonesia, atau apakah dia dibutuhkan negara," tutur Sudding.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah tidak pernah melakukan lobi untuk meloloskan proses naturalisasi Arcandra. Yasonna mengatakan upaya tersebut adalah konsultasi biasa.
"Jadi ini konsultasi saja. Bukan (lobi). Nanti raker akan dijelaskan. Izinya kita jelaskan di raker. Amanlah itu," kata Yasonna.
Saat ini, proses naturalisasi Arcandra sedang digodok di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Yasonna mengatakan proses ini diharapkan selesai pada tanggal 7 September sebelum masa berlaku Arcandra habis.
"Kan orang tidak boleh stateless, jadi kita kaji dulu aturannya. Dirjen Imigrasi juga sudah memeriksa, sudah buat telaah. Sekarang dikirim ke AHU. Kita lengkapi dokumennya. Kajian juga sudah oke. Tinggal kita lanjuti saja," tutur Yasonna.
"Kalau boleh saya katakan, sebelum nama itu didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding di DPR, Selasa (30/8/2016). Sudding enggan mengatakan siapa orang pemerintah yang melakukan lobi.
Politikus Hanura menambahkan sebelum meloloskan permohonan agar Arcandra dinaturalisasi perlu dilakukan kajian terhadap penerapan UU Kewarganegaraan. Sudding mengatakan ada dua hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk menerima naturalisasi seseorang.
"Misalnya sudah berdomisili lima tahun di Indonesia, atau apakah dia dibutuhkan negara," tutur Sudding.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah tidak pernah melakukan lobi untuk meloloskan proses naturalisasi Arcandra. Yasonna mengatakan upaya tersebut adalah konsultasi biasa.
"Jadi ini konsultasi saja. Bukan (lobi). Nanti raker akan dijelaskan. Izinya kita jelaskan di raker. Amanlah itu," kata Yasonna.
Saat ini, proses naturalisasi Arcandra sedang digodok di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Yasonna mengatakan proses ini diharapkan selesai pada tanggal 7 September sebelum masa berlaku Arcandra habis.
"Kan orang tidak boleh stateless, jadi kita kaji dulu aturannya. Dirjen Imigrasi juga sudah memeriksa, sudah buat telaah. Sekarang dikirim ke AHU. Kita lengkapi dokumennya. Kajian juga sudah oke. Tinggal kita lanjuti saja," tutur Yasonna.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?