Suara.com - Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, menyatakan cara yang paling baik untuk sebab kematian seseorang ialah autopsi. Hal ini dikatakan Budi ketika memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.
Selain menggunakan autopsi, kata Budi, di sejumlah negara memakai teknik CT Scan, pemeriksaan MRI, dan biopsi.
"Di Israel menggunakan CT Scan untuk mengetahui penyebab kematian. Di Swiss ada pemeriksaan lengkap. Ada pemeriksaan fotografi kulit, CT Scan, MRI. Kalau mayatnya masih baru, bisa dilakukan postmortem jadi sebab kematian bisa ditegakkan dengan mengambil hasil itu," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Budi mengatakan sebagian besar mengakui dapat mengetahui sebabnya kematian melalui teknik itu, tapi autopsi tetap menjadi proses golden standar untuk memastikannya.
Budi menambahkan dalam beberapa kasus, di mana korban belum meninggal, dapat dilakukan dengan cara mengevaluasi rekam medis. Tetapi jika tidak melakukan autopsi padam kasus keracunan, Budi mengatakan umumnya dokter forensik memeriksa gejala-gejala yang timbul akibat keracunan.
"Kalau tidak mengandalkan otopsi kami punya cara lain. Melihat tanda atau gejala yang sesuai dengan racun sianida," kata Budi.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramatjati Slamet Purnomo mengatakan Mirna tidak diautopsi ketika itu karena diminta penyidik polisi. Tetapi kuasa hukum Jessica menemukan surat permintaan autopsi dari kepolisian. Dan hal ini dipertanyakan dalam persidangan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia