Suara.com - Dalam dakwaan abang penyanyi Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan anggota kuasa hukum Berthanatalia Ruruk Kariman terungkap tindakan hakim tinggi Karel Tupu dan ketua majelis hakim kasus Saipul, Ifa Sudewi.
Karel Tupu adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang merupakan suami dari terdakwa Berthanatalia. Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Bertha untuk menemui Ifa saat mengurus perkara Saipul.
"Pada tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB Berthanatalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil, kemudian Berthanatalia memberitahukan akan menemui Ifa Sudewi pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," kata jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.
Dalam perkara ini, Samsul, Bertha dan Kasman didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ketua majelis hakim Ifa Sudewi sebesar Rp300 juta.
Selain perbuatan Karel, dakwaan juga mengungkapkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa Sudewi yaitu bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan. Ifa saat perkara itu terjadi adalah Wakil Ketua PN Jakut sedangkan saat ini menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur.
Pertemuan pertama berlangsung pada 13 Juni 2016.
"Pada sekitar pukul 09.00, terdakwa dihubungi oleh Berthanatalia yang memberitahukan telah bertemu dengan Ifa Sudewi di kantor PN Jakut dan mendapat beberapa arahan terkait perkara Saipul antara lain eksepsi tim penasihat hukum dinilai sudah memasuki pokok perkara, perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, tim penasihat hukum disarankan dapat membuktikan Dede Sulton bukan anak-anak sehingga Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya di putusan akhir," ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 8 Juni 2016, Bertha bersama Rohadi bertemu dengan Ifa Sudewi di PN Jakut. Isi pertemuan itu pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta untuk putusan pidana selama 1 tahun.
Meski Kasman menanyakan apakah masih bisa turun dan dijawab oleh Bertha tidak bisa dengan alasan terlalu beresiko karena putusannya terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun.
Pertemuan lain adalah sekitar 13 Juni 2016, Bertha menemui Ifa Sudewi di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Saipul Jamil. Pada pertemuan itu Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 UU perlindungan anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar 3 tahun.
Terhadap putusan itu, Rohadi menjawab dengan mengatakan "ikutin.. ikutin saja".
Setelah Bertha bertemu dengan Ifa Sudewi, kemudian memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS bahwa putusannya setengah, yang ditanggapi oleh Rohadi dengan mengatakan ya udah pokoknya nanti diperjuangkan".
Baik Karel maupun Ifa belum menjadi tersangka dalam perkara ini.
Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Terhadap dakwaan itu, Bertha dan Kasman tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sedangkan Samsul mengajukan nota keberatan yang akan disampaikan pada 5 September. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX