Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi memvonis Mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang ringan tersebut dikarenakan adanya hal yang meringankan Ariesman. Hakim menilai, Penyuap Mohamad Sanusi tersebut punya kontribusi positif untuk Jakarta.
"Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi pada Pemda DKI dan juga berlaku sopan selama persidangan" kata Mejelis Hakim Ketua, Sumpeno di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Sebenarnya ada hal yang memberatkan terdakwa juga dalam memutuskan vonis tersebut.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi," kata Majelis Hakim.
Diketahui APL lewat anak perusahaannya, PT. Muara Wisesa Samudera telah melakukan pengerjaan sebagai bagian pembayaran dimuka tambahan kontribusi 15 persen. Salah satunya pembangunan rusunawa di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Hakim menilai, Ariesman terbukti bersalah melakukan suap kepada kepada bekas Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hakim menilai, Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama