Suara.com - Staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengungkapkan adanya beberapa pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang mengeluhkan kewajiban membayar tambahan kontribusi yang dipatok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya tidak ingat pernyataan pastinya. Tapi tidak eksplisit sampaikan keberatan," kata Sunny saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Perusahaan yang mengeluh, kata Sunny, antara lain PT. Muara Wisesa Samudra yang merupakan pengembang Pulau G, kemudian dan PT. Kapuk Naga Indah yang menjadi pengembang Pulau A, B, C, D, dan E.
Menurut Sunny mereka keberatan karena sejak perjanjian dengan Pemprov DKI pada tahun 1997 belum pernah ada tambahan kontribusi.
"Pak David itu Pak Podomoro, Pak Budi dari Agung Sedayu, KNI (Kapuk Naga Indah) . Yang disampaikan dri sisi kepastian, investasi. KNI misalnya mereka lakukan perjanjian dengan pemda sejak 97 tidak ada tambahan kontribusi. Lalu ketika ada Gubernur baru (Ahok) kenapa ada," kata Sunny.
Sunny mengatakan kenapa para pengembang kemudian menyatakan menerima kewajiban membayar tambahan kontribusi, karena mereka khawatir izin reklamasi pulau di pesisir Jakarta tidak dikeluarkan pemerintah.
"Lalu dari catatan saya atas penyampaian mereka bahwa mereka menerima karena kalau tidak, tidak ada izin yang dikeluarkan," kata dia.
"Makanya bahasa saya selalu sampaikan, mereka (pihak pengembang) setuju tapi dengan catatan," Sunny menambahkan.
Ahok yang juga diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor tadi merasa ditusuk dari belakang oleh sejumlah pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya ketemu Pak Ariesman sekarang, kurang ajar kalian, di depan saya (bilang) ya, ya," ujar Ahok.
"Ya, ya" yang dimaksud Ahok ketika itu Ariesman setuju adanya kewajiban membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ahok mengungkapkan kepada pemerintah, para pengembang mengaku tidak keberatan dengan kewajiban membayar kontribusi tambahan, namun kepada DPRD, mereka meminta kontribusi tersebut dihilangkan atau diturunkan melalui revisi perda.
"Tapi kalau itu terjadi ya? Pengusaha kurang ajar sama pemda. Depan kami bilangnya ya, ya semua, tiba-tiba main mata dengan DPRD. Tapi ini misalnya," kata Ahok.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.
Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional