Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hakim juga menghukum Ariesman dengan hukuman mengharuskan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Ariesman terbukti bersalah melakukan suap kepada kepada bekas Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Majelis Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Hakim menilai, Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Ariesman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Presdir PT. APL, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta sesuai dengan keinginan Ariesman. Termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. Namun Sanusi tak bisa menyanggupi keinginan itu
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang 'sumpel' Rp2 miliar dari Rp2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir
-
5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma
-
Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri
-
Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan
-
5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina