Suara.com - Sejumlah kalangan mendorong orang yang terlibat dalam perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay dikenakan hukuman kebiri kimiawi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan saat ini proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti kasus prostitusi anak.
"Nanti dikonstruksikan dari fakta, nanti kami tunggu pemberkasan dan penyidikan. Yang akan kami sesuaikan fakta apa yang ditemukan," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). "Kita temukan dulu saja fakta faktanya yang kita jalani ya."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mengenai hukuman nanti yang akan memutuskan pengadilan.
"Untuk hukuman nantikan bukan kami. Hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," katanya.
Kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay pertamakali terungkap setelah polisi menangkap germo berinisial AR (41) di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2016). Pada saat itu, dia membawa tujuh anak dari 99 anak korban prostitusi.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial E dan U pada Rabu (31/8/2016) malam. U juga germo, sedangkan E berperan sebagai pembantu AR dalam menampung uang bayaran pelanggan gay.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Mantan Istri Ardhito Pramono Bikin Konten Suami Gay, Langsung Klarifikasi Usai Viral
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
-
Fakta Baru Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya: Ada ASN, Guru hingga Mahasiswa!
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan