Suara.com - Sejumlah kalangan mendorong orang yang terlibat dalam perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay dikenakan hukuman kebiri kimiawi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan saat ini proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti kasus prostitusi anak.
"Nanti dikonstruksikan dari fakta, nanti kami tunggu pemberkasan dan penyidikan. Yang akan kami sesuaikan fakta apa yang ditemukan," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). "Kita temukan dulu saja fakta faktanya yang kita jalani ya."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mengenai hukuman nanti yang akan memutuskan pengadilan.
"Untuk hukuman nantikan bukan kami. Hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," katanya.
Kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay pertamakali terungkap setelah polisi menangkap germo berinisial AR (41) di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2016). Pada saat itu, dia membawa tujuh anak dari 99 anak korban prostitusi.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial E dan U pada Rabu (31/8/2016) malam. U juga germo, sedangkan E berperan sebagai pembantu AR dalam menampung uang bayaran pelanggan gay.
Berita Terkait
-
Park Bo Gum Diterpa Isu Gay, Orientasi Seksualnya Picu Perdebatan Panas
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Mantan Istri Ardhito Pramono Bikin Konten Suami Gay, Langsung Klarifikasi Usai Viral
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara