Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia berharap hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak diberikan hukuman yang berat. Politikus PKS ini mengatakan, hukuman minimal yang cocok untuk pelaku adalah 10 tahun penjara.
"Setidaknya diatas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di DPR, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, selama ini pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, masih sangat ringan. Sehingga, tidak bisa memberikan efek jera dan peristiwa ini terus terjadi.
"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ujar Ledia.
Dia meminta, adanya penegasan hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis ini harus dicantumkan dalam revisi undang-undang KUHP. Revisi ini sendiri tengah dibahas di Komisi III DPR.
"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," kata dia.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pelaku berinisial AR (41), yang diduga menjual anak di bawah umur telah ditangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak