Suara.com - Era digital membuat semua urusan selesai di genggaman tangan. Komunikasi jadi semakin lancar, tak lagi terhambat oleh sekat-sekat ruang dan waktu. Teknologi dinilai membuat segala urusan menjadi lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, termasuk urusan pengaduan dokumen kependudukan. Untuk keperluan itulah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka hotline di WhatsApp.
Jika Anda kesulitan mendapat pelayanan administrasi kependudukan, seperti dokumen kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya, cukup menggunakan aplikasi WhatsApp.
“Silakan WhatsApp atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bagaimana cara melaporkannya?
“Mudah. Silakan layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut, Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan? Jelaskan persoalannya, nanti operator akan menjawab berbagai pertanyaan itu dengan jelas dan gamblang,” jelas Zudan.
Menurutnya, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui fasilitas ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi, serta menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.
“Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di-save tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait data kependudukan, bisa dengan cepat diselesaikan,” kata Zudan, yang juga Ketua Umum Korpri Pusat itu.
Keluhan Juga Bisa Disampaikan ke Pejabat Dukcapil Daerah
WhatsApp merupakan aplikasi pesan untuk smartphone mirip BlackBerry Messenger (BBM). WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas, yang memungkinkan pengguna bertukar pesan tanpa biaya (tidak seperti Short Message Service/SMS), karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk e-mail, browsing web, dan lain-lain.
Aplikasi ini menggunakan koneksi 3G, 4G atau Wifi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, Anda dapat melakukan obrolan online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.
Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan, WhatsApp, dengan logo bulat hijau, bergambar gagang telepon jadul (jaman dulu), yang saat ini bisa dipakai di semua sistem operasi, seperti Android, BlackBerry OS, BlackBerry 10, iOS, Series 40, Symbian, Windows Phone dan Web-Based. Dulu, WhatsApp hanya bisa digunakan pada handphone merek IPhone, dengan aplikasi iOS.
Selain itu, lanjut Zudan, layanan pengaduan dan pertanyaan tentang dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui pejabat Dukcapil di daerah masing-masing. Atau, silakan unggah nomor handphone dan WhatsApp pejabat Dukcapil Daerah melalui link https://dukcapil.kemendagri.go. id/dokumentasi/detail/20/ Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala- Dinas-Kependudukan-dan- Pencatatan-Sipil-Seluruh- Indonesia.
“Di situ ada data nama dan nomor handphone atau WA 450 pejabat yang bisa dihubungi, terkait pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) seluruh Indonesia. Nomor-nomor itu sudah diperbaharui sejak 28 Agustus 2016,” kata Zudan.
Ini tergolong kebijakan yang luar biasa. Era keterbukaan dan pelayanan harus membuat Zudan berani terbuka, termasuk nomor kontak para pejabatnya. Tujuannya untuk memperlancar semua urusan terkait dengan data kependudukan.
Sedangkan informasi layanan pengaduan juga dapat diakses melalui website Kemendagri, https://www.kemendagri.go.id/ news/2016/09/02/dukcapil- kemendagri-buka-layanan-aduan- masyarakat-melalui-whatssapp.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar