Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2016) ini berlangsung selama hampir 9 jam lebih.
Bahkan sidang yang mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso yakni ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong hingga Selasa (6/9/2016) dini hari.
Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menunda sidang kedelapan belas tersebut hingga Rabu (7/9/2016) depan.
"Sidang lanjutan hari Rabu," kata Binsar di persidangan.
Dalam keterangan saksi ahli tersebut, Jessica juga mengaku mau mengajukan keberatan.
Sebelum menutup sidang, ketua tim kuasa hukum Jessica meminta agar di sidang berikutnya agar bisa tepat waktu. Pasalnya, Otto mengatakan ada dua saksi yang tidak sempat dihadirkan pihak Jesaica di sidang kali ini.
"Tadinya mau tiga saksi, tapi baru bisa satu. Saya mohon supaya jaksa bisa tepat waktu," kata Otto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus