Suara.com - Sidang kedelapan belas kasus pembunuhan Wayan Mirna masih bergulir hingga hari berganti, Selasa (6/9/2016) dinihari. Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong bersaksi untuk meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Situasi mendadak riuh, saat bapak Mirna, Darmawan Salihin terlihat geram dan menyindir Beng yang duduk di kursi saksi dengan didampingi penerjemah. Darmawan nampak kesal dengan seluruh pernyataan Beng yang cenderung mendukung argumen Jessica jika Mira tidak tewas karena sianida.
Bahkan Darmawan sempat mengucapkan soal ancaman hukuman apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Seven years, go to jail," kata Darmawan saat menyimak di kursi pengujung ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016)
Beng tetap meragukan soal pemeriksaan jenazah Mirna. Dalam argumentasinya, dia menganggap Mirna kemungkinan kecil meninggal karena racun sianida.
"Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida," kata Beng.
Beng merupakan saksi ahli pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Sidang kedelapan belas ini merupakan kesempatan yang diberikan pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. Sidang juga sempat diwarnai perdebatan ketika jaksa mempertanyakan soal visa kunjungan Beng ke Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya