Musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet beserta rekan-rekan mereka yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Mereka menggugat KPK karena dinilai tak bertanggungjawab atas laporan-laporan mereka selama ini.
Usai mendaftarkan gugatan, wartawan bertanya kepada Ratna mengenai alasan mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya, karena ini biar seksi saja, kepingin saja daftar di Jakarta Pusat, masa Selatan mulu," kata Ratna di gedung Pengadilan Negeri Jakart aPusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, gedung KPK berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Ratna, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan alasan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena yang digugat bukan hanya KPK.
"Kan dalam gugatan ini tidak hanya KPK, ada juga tergugat yang lainnya, dan sebagian besarnya berlokasi di Jakarta Pusat. Makanya kita daftar di PN Jakpus, biar ongkosnya murah juga," kata Tonin.
Gugatan mereka terdaftar dengan Nomor 470/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.
Mereka menilai KPK tidak bertanggungjawab karena tidak meneruskan kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras serta reklamasi Teluk Jakarta.
Pihak lain yang juga mereka gugat adalah KPUD DKI Jakarta, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Mulyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya Budi Tjahjono Prawiro, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengugatnya terdiri dari Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka