Musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet beserta rekan-rekan mereka yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Mereka menggugat KPK karena dinilai tak bertanggungjawab atas laporan-laporan mereka selama ini.
Usai mendaftarkan gugatan, wartawan bertanya kepada Ratna mengenai alasan mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya, karena ini biar seksi saja, kepingin saja daftar di Jakarta Pusat, masa Selatan mulu," kata Ratna di gedung Pengadilan Negeri Jakart aPusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, gedung KPK berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Ratna, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan alasan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena yang digugat bukan hanya KPK.
"Kan dalam gugatan ini tidak hanya KPK, ada juga tergugat yang lainnya, dan sebagian besarnya berlokasi di Jakarta Pusat. Makanya kita daftar di PN Jakpus, biar ongkosnya murah juga," kata Tonin.
Gugatan mereka terdaftar dengan Nomor 470/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.
Mereka menilai KPK tidak bertanggungjawab karena tidak meneruskan kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras serta reklamasi Teluk Jakarta.
Pihak lain yang juga mereka gugat adalah KPUD DKI Jakarta, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Mulyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya Budi Tjahjono Prawiro, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengugatnya terdiri dari Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun.
Berita Terkait
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu