Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian bersama lima orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap ijon proyek beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Maret 2014 yang dilansir acch.kpk.go.id, harta Yan mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut data, nilai laporan harta Yan menurun bila dibanding LHKPN pada 31 Desember 2012. Pada Desember 2012, bupati kelahiran tahun 1984 tersebut punya harta sebanyak Rp 2.292.034.127.
Harta kekayaannya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, berupa alat transportasi dan mesin pada 31 Desember 2012 mencapai Rp1.375.000.000 dan 31 Maret 2014 sebesar Rp1.025.000.000.
Harta bergerak, berupa kendaraan transportasi roda empat. Pertama, Toyota Alphard, yang dibuat tahun 2010 yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2010 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya). Pada 31 Desember 2012 nilai Rp800.000.000. Namun pada 31 Maret 2014 nilainya menjadi Rp775.000.000.
Kemudian mobil Mitsubishi Pajero Sport 2011 yang merupakan hasil sendiri perolehan 2011 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya) pada 31 Desember 2012 nilainya Rp300 juta dan berubah nilainya menjadi Rp250 juta pada 31 Maret 2014. Mobil Toyota Hilux 2010 pada 31 Desember 2012 (penghapusan data karena dijual) senilai Rp275.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya berupa logam mulia hasil sendiri perolehan 2010 (penambahan data baru) yang dilaporkan pada 31 Maret 2014 sebesar Rp162.433.860.
Yan juga memiliki giro dan setara kas pada 31 Desember 2012 sebesar Rp511.578.127 dan berubah menjadi Rp301.944.865 pada 31 Maret 2014. Yan tercatat tidak punya piutang dan utang.
Sementara untuk harta tidak bergerak hanya berupa tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi dan 160 meter persegi di Kota Palembang, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan Tahun 2013 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya) senilai Rp405.456.000.
Jadi, jumlah harta kekayaan pada 31 Desember 2012 sebanyak Rp2.292.034.127. Namun nilai harta kekayaannya turun pada 31 Maret 2014 menjadi Rp1.894.834.725.
KPK menetapkan Yan menjadi tersangka pada Senin (5/9/2016). Lima orang yang juga ditetapkan KPK menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek dinas. Diduga, Yan turut melibatkan para anak buah dalam ijon proyek.
KPK kemudian menjerat Yan, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik