Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian bersama lima orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap ijon proyek beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Maret 2014 yang dilansir acch.kpk.go.id, harta Yan mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut data, nilai laporan harta Yan menurun bila dibanding LHKPN pada 31 Desember 2012. Pada Desember 2012, bupati kelahiran tahun 1984 tersebut punya harta sebanyak Rp 2.292.034.127.
Harta kekayaannya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, berupa alat transportasi dan mesin pada 31 Desember 2012 mencapai Rp1.375.000.000 dan 31 Maret 2014 sebesar Rp1.025.000.000.
Harta bergerak, berupa kendaraan transportasi roda empat. Pertama, Toyota Alphard, yang dibuat tahun 2010 yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2010 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya). Pada 31 Desember 2012 nilai Rp800.000.000. Namun pada 31 Maret 2014 nilainya menjadi Rp775.000.000.
Kemudian mobil Mitsubishi Pajero Sport 2011 yang merupakan hasil sendiri perolehan 2011 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya) pada 31 Desember 2012 nilainya Rp300 juta dan berubah nilainya menjadi Rp250 juta pada 31 Maret 2014. Mobil Toyota Hilux 2010 pada 31 Desember 2012 (penghapusan data karena dijual) senilai Rp275.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya berupa logam mulia hasil sendiri perolehan 2010 (penambahan data baru) yang dilaporkan pada 31 Maret 2014 sebesar Rp162.433.860.
Yan juga memiliki giro dan setara kas pada 31 Desember 2012 sebesar Rp511.578.127 dan berubah menjadi Rp301.944.865 pada 31 Maret 2014. Yan tercatat tidak punya piutang dan utang.
Sementara untuk harta tidak bergerak hanya berupa tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi dan 160 meter persegi di Kota Palembang, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan Tahun 2013 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya) senilai Rp405.456.000.
Jadi, jumlah harta kekayaan pada 31 Desember 2012 sebanyak Rp2.292.034.127. Namun nilai harta kekayaannya turun pada 31 Maret 2014 menjadi Rp1.894.834.725.
KPK menetapkan Yan menjadi tersangka pada Senin (5/9/2016). Lima orang yang juga ditetapkan KPK menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek dinas. Diduga, Yan turut melibatkan para anak buah dalam ijon proyek.
KPK kemudian menjerat Yan, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral