Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamuha menilai Pimpinan KPK akan terkena pelanggaran kode etik jika tidak menindaklanjuti vonis hakim terhadap dua pejabat PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sebabnya, Majelis Hakim sudah memvonis terdakwa terbukti bersalah menjanjikan sesuatu berupa suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
"Kalau ada unsur kesengajaan (tidak merespon vonis hakim), baik oleh Deputi maupun Komisioner, maka dapat dibentuk Komite Etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
Selain itu, Abdullah juga melihat akan timbul perspektif negatif di publik terhadap KPK jika tak menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut. Kata Abdullah, jangan sampai, citra baik KPK selama ini runtuh di mata publik karena diduga terdapat unsur 'politis' dalam penanganan kasus tersebut.
"Imbauan saya, baik Komisioner maupun Deputi Penindakan, segera proses sesuai ketentuan yang ada. Jika tidak, maka masyarakat akan berkesimpulan (negatif), seperti anggapan Megawati yang pernah mengatakan bahwa KPK sekarang sudah bermain politik," kata Abdullah.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan. Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo untuk mengamankan kasus PT. Brantas yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan