Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamuha menilai Pimpinan KPK akan terkena pelanggaran kode etik jika tidak menindaklanjuti vonis hakim terhadap dua pejabat PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sebabnya, Majelis Hakim sudah memvonis terdakwa terbukti bersalah menjanjikan sesuatu berupa suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
"Kalau ada unsur kesengajaan (tidak merespon vonis hakim), baik oleh Deputi maupun Komisioner, maka dapat dibentuk Komite Etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
Selain itu, Abdullah juga melihat akan timbul perspektif negatif di publik terhadap KPK jika tak menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut. Kata Abdullah, jangan sampai, citra baik KPK selama ini runtuh di mata publik karena diduga terdapat unsur 'politis' dalam penanganan kasus tersebut.
"Imbauan saya, baik Komisioner maupun Deputi Penindakan, segera proses sesuai ketentuan yang ada. Jika tidak, maka masyarakat akan berkesimpulan (negatif), seperti anggapan Megawati yang pernah mengatakan bahwa KPK sekarang sudah bermain politik," kata Abdullah.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan. Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo untuk mengamankan kasus PT. Brantas yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora