Suara.com - Kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Selamatkan Jakarta kecewa dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menemui mereka. Itu sebabnya, kelompok yang beranggotakan, aktivis Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani, dan kawan-kawan, memutuskan untuk menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Kami ingin menunjukkan bahwa lewat pengadilan juga ternyata kita bisa minta hak kita. Dulu kita minta untuk ketemu dengan pimpinan KPK, tapi tidak pernah dipenuhi, sekarang ini kita minta lewat pengadilan," kata Ratna di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Mereka menggugat KPK karena lembaga ini dinilai tak menindaklanjuti secara serius atas laporan-laporan kasus dugaan korupsi, antara lain, pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta.
"Ya dengan kami daftar ke pengadilan, kami harap insinyur Basuki Tjahaja Purnama hadir untuk memberikan keterangan, supaya tidak tertutup seperti di KPK lagi. Karena ada yang bilang seperti itu," kata Ratna.
Ratna menilai KPK tidak bertanggungjawab karena tidak memberikan penjelasan kepada publik mengenai kenapa kasus Sumber Waras dinyatakan tidak mengandung unsur niat jahat.
"Kan ada kewajiban KPK dalam Pasal 22 UU KPK Tahun 2000 yang mengharuskan mereka memberikan pertanggungjawaban pada publik tentang yang kita persoalan. Ada dua kasus Ahok seperti menguap begitu saja hanya karena ketua (Ketua KPK Agus Rahardjo) mengatakan belum ditemukan niat jahat. Jadi seolah-olah tidak ada. Kita minta pengadilan mendesak KPK jelaskan pada publik," kata Ratna.
Selain KPK, pihak lain yang turut digugat Ratna dan kawan-kawannya adalah Ketua KPUD DKI Jakarta, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Mulyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya Budi Tjahjono Prawiro, pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihak penggugat terdiri dari Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun.
Namun, saat tadi datang untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak semua penggugat datang.
Berita Terkait
-
Jual Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami