Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan saat ini pemerintah sedang menunggu proses hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (31). Dia mengatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena Filipina menganggapnya hanya dimanfaatkan untuk mengirimkan narkoba ke Indonesia.
"Kemarin itu ditunda karena ada proses hukum di Filipina. Kan permintaan Pemerintah Filipina, tunggu dulu proses hukum di sana yaitu dia (Mary Jane) korban TPPO. Kami tunggu saja dulu seperti apa," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Ketika ditanya apakah ada rencana Yasonna eksekusi terhadap Mary Jane dalam waktu dekat, Yasonna mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
"Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung," ujar dia.
Dia juga tidak mau berspekulasi mengenai apakah Mary Jane sudah masuk daftar terpidana eksekusi mati berikutnya atau tidak.
"Nggak tahu, itu kan proses hukum masih jalan di Filipina," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte sudah menyerahkan proses hukum Mary Jane kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa pagi.
"Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," kata Jokowi kepada wartawan.
Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang dilakukan di Filipina.
"Tetapi kami juga melihat, bahwa kami sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina, karena masih ada proses di sana. Jadi saya melihat konsistensi, konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi, sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia, itu sudah jelas. Proses hukum di sini sudah jelas," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mitsubishi Destinator Made Cikarang Goes Internasional, Kini Hadir di Filipina
-
IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket
-
Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling