Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan saat ini pemerintah sedang menunggu proses hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (31). Dia mengatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena Filipina menganggapnya hanya dimanfaatkan untuk mengirimkan narkoba ke Indonesia.
"Kemarin itu ditunda karena ada proses hukum di Filipina. Kan permintaan Pemerintah Filipina, tunggu dulu proses hukum di sana yaitu dia (Mary Jane) korban TPPO. Kami tunggu saja dulu seperti apa," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Ketika ditanya apakah ada rencana Yasonna eksekusi terhadap Mary Jane dalam waktu dekat, Yasonna mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
"Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung," ujar dia.
Dia juga tidak mau berspekulasi mengenai apakah Mary Jane sudah masuk daftar terpidana eksekusi mati berikutnya atau tidak.
"Nggak tahu, itu kan proses hukum masih jalan di Filipina," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte sudah menyerahkan proses hukum Mary Jane kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa pagi.
"Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," kata Jokowi kepada wartawan.
Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang dilakukan di Filipina.
"Tetapi kami juga melihat, bahwa kami sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina, karena masih ada proses di sana. Jadi saya melihat konsistensi, konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi, sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia, itu sudah jelas. Proses hukum di sini sudah jelas," ujar dia.
Berita Terkait
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Kapolda Riau Minta Maaf di Tengah Masyarakat Panipahan, Tegaskan Evaluasi Menyeluruh
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau