Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak perlu memperdebatkan soal masalah hukum dalam melanjutkan proyek reklamasi Pulau G.
Sebelumnya, Pengadilan Tarta Usaha Negara Jakarta sempat memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Mura Wisesa Samudra.
"Tidak ada alasan (berhenti) karena banding pemrintah DKI sesuai perundang-undangan yang ada proyek itu bisa dilanjutkan," kata Luhut di DPR, Rabu (14/9/2016).
"Kau kan nggak ahli hukum, saya juga bukan ahli hukum. Tapi saya tanya ahli hukum jawabnya begitu (bisa dilanjutkan). Jadi nggak usah kita berdebat dengan yang bukan bidang kita," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam putusan PTUN ini. Antara lain, reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas.
"Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," kata Adhi di PTUN, Selasa (31/5/2016).
Tidak hanya itu, menurutnya, izin reklamasi yang diberikan perusahaan pengembang dalam proyek ini, yaitu PT Muara Wisesa Samudar, tidaklah sah. Alasan itu didasari pada tidak dicantumkanya peraturan pengelolaan pesisir atau tidak ada rencanan zonasi kawasan pesisir.
Menanggapi putusan PTUN ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, meski ada putusan PTUN itu, proyek reklamasi tetap bisa dilanjutkan.
"Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya.m kalua dibatalin, saya nggak tahu putusannya apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," kata Ahok, Selasa (31/5/2016).
Berita Terkait
-
Ahok Sebut Ajukan Maia Estianty Jadi Calon Wakil Gubernurnya
-
Reklamasi Pulau G Lanjut, Ahok Kebut Rusun dari Duit Pengembang
-
Megawati Sudah Tetapkan Cagub Jakarta, Tinggal Tunggu Pengumuman
-
Gerakan Anti Ahok Beri Rekomendasi Megawati Jangan Pilih Ahok
-
Podomoro Siap Desain Ulang Proyek Pulau G Jika Diminta
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI