Suara.com - Salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan kenapa sidang hari ini -- yang ke 21 -- terlambat dimulai sampai berjam-jam. Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi ditunda sampai jam 14.00 WIB nanti.
"Kita sih udah tepat waktu, cuma kan bagaimana, hakim ada agenda. Lalu kedua karena terdakwa (Jessica) juga kan baru datang. Kemarin kan sidang sampai malam," kata Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, rencananya pengacara Jessica menghadirkan tiga saksi ahli. Namun, kata Bostam, baru dua ahli yang dipastikan akan hadir. Mereka adalah ahli digital forensik dan ahli psikiatri.
"Firmansyah, psikiatri. Udah. barusan sudah confirm," kata Bostam.
Sidang ke 20, kemarin, pengacara Jessica menghadirkan ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan dan ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, menilai pemeriksaan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara, serta laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.
"Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Otto dalam persidangan keduapuluh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Otto kemudian menunjukkan syarat-syarat teknis tersebut melalui proyektor. Dia menjabarkan barang bukti berupa organ tubuh Mirna, di antaranya lambung beserta isi yang beratnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram.
"Ini tidak dilakukan (autopsi), padahal ini wajib," ujar dia.
Selain itu ada sejumlah barang bukti lainnya yang harus diperiksa, yaitu urine sebanyak 25 mililiter, darah 100 mililiter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, peralatan lain, seperti piring, gelas, sendok, garpu, alat suntik, dan barang-barang lain yang berkaitan. Kemudian dia juga menyebut barang bukti pembanding yang seharusnya diperiksa.
"Jadi ada berapa item yang tidak diambil untuk diperiksa," tutur dia.
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban yang mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter.
Otto kemudian bertanya saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan di persidangan mengenai bagaimana jika autopsi tidak dilakukan.
"Kalau ini aturan hukum, harus dipatuhi. Dan ini tidak valid," kata Budiawan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika langsung menyela. Dia keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitas sebagai ahli.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!