Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mencecar saksi ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida mengenai gerakan tubuh Jessica Kumala Wongso yang dianggap mencurigakan yang terekam CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebelum dua teman: Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie, tiba.
"Ini kan ada yang tidak biasa, terdakwa juga duduknya bergeser-geser, serta ada gesture tubuh cemas seperti mengibas rambut," kata Hakim Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Hakim Binsar meminta penjelasan Dewi mengenai gerakan tubuh Jessica yang menunjukkan ketidaknyamanan ketika bertemu Mirna di meja nomor 54.
"Juga saat korban datang, terlihat Jessica tidak sehangat seperti dengan Hanie. Bagaimana pendapat ahli soal hal ini, apakah dari sini terlihat sudah ada rencana (membunuh Mirna) dari terdakwa?” kata hakim Binsar.
Namun, Dewi mengaku tidak bisa menjelaskan secara gamblang karena belum mendapatkan data yang lengkap mengenai perilaku Jessica yang terekam CCTV.
“Balik lagi, informasinya belum full. Ini belum komprehensif. Sehingga saya tidak menjawab, karena dari teori tadi harus ada penelitian sebelum hari H kejadian,” kata Dewi.
Hakim Binsar kembali menanyakan kepada Dewi perihal paper bag yang dibawa Jessica. Tiga paper bag tersebut disusun secara sejajar di atas meja nomor 54 kafe Olivier sehingga membatasi pandangan ke arah minuman di atas meja.
Dewi mengaku tidak dapat menyimpulkan alasan Jessica menaruh paper bag di atas meja. Alasan Dewi tersebut lantaran informasi yang diberikan tim kuasa hukum hanya berdasarkan keterangan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan, karena tidak ada datanya. Tapi secara khusus, khusus kasus ini, psikologi tidak bisa mengira-ira dari data yang minimal,” kata Dewi.
Tak puas dengan keterangan ahli, hakim Binsar bertanya lagi mengenai motif pembunuhan Mirna apakah dilatari rasa sakit hati Jessica kepada Mirna atau bukan.
“Apakah tiga hal ini, sakit hati, hubungan pertemanan dan korban menikah bisa dijadikan motif?” kata Hakim Binsar.
“Balik lagi kita selidiki lagi,” kata Dewi.
Setelah proses tanya jawab selesai, hakim menyatakan memberikan waktu istirahat dan akan dimulai lagi pukul 15.00 WIB. Tapi sebelum diputuskan istirahat, hakim memberik kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pendapat atas keterangan saksi ahli.
Jessica tak memberikan keberatannya.
"Karena majelis ada sidang di MK, maka sidang ditunda sampai pukul 15.00 WIB,” kata hakim Kisworo.
Dalam sidang ke 22 hari ini, hakim akan menghadirkan tiga saksi ahli. Tinggal dua saksi yang akan didengarkan keterangannya.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris