Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah berencana membahas soal pemberhentian Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Di sisi lain, muncul juga wacana supaya penahanan Irman ditangguhkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa mengatakan bahwa meskipun ada permintaan supaya penahanan Irman ditangguhkan, tetap saja dia harus dicopot dari jabatan ketua.
"Ya saya sebenarnya ya tertawa untuk yang begitu itu (permintaan penangguhan). Yang paling dulu kenal Irman itu saya. Mestinya saya yang sedih. Tapi aturan harus ditegakkan," kata Fatwa di di ruang media center DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut Fatwa, secara aturan hukum Irman bisa saja mengajukan praperadilan. Namun terkait dengan jabatanya sebagai ketua DPD, Irman harus tetap diberhentikan karena telah melanggar tata tertib DPD.
"Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib," ujar Fatwa.
Secara tegas Fatwa mengatakan, putusan pemberhentian dari Badan Kehormatan adalah perintah tata tertib DPD. Sebab itu, ia menilai konyol jika ada permintaan tertulis ke KPK dari anggota DPD terkait penangguhan hukuman Irman.
"Anggota DPD orang cerdas, jangan berbuat begitu," kata Fatwa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI