Suara.com - Anggota Komisi III DPR M Syafi'i mempertanyakan dasar KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik usaha distributor gula CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri: Memi, untuk meminta bantuan mendapatkan jatah gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
"Jadi ini ada beberapa hal, penangkapan ini hanya Rp100juta (barang bukti), kemudian tidak ada kaitannya dengan jabatan Irman, dan ketiga KPK takut dengan komentar di Twitter Irman Gusman yang dioperasikan oleh ajudannya," kata Syafi'i di DPR, Senin (19/9/2016).
Syafi'i mempertanyakan KPK menindak kasus yang nilai dugaan korupsinya hanya Rp100 juta. Padahal, menurut Syafi'i, KPK seharusnya menangani kasus yang nilai kerugian negaranya lebih dari Rp1 miliar.
"SOP KPK itu menangani kasus Rp1 miliar ke atas. Pertanyaannya, ini ada apa?" kata Syafi'i.
Syafi'i juga mempertanyakan definisi perilaku koruptif dalam kasus Irman. Menurut Syafi'i perilaku koruptif merupakan penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian negara. Namun, dalam kasus Irman, menurut Syafi'i, DPD tidak memiliki kaitan dengan kebijakan kuota impor gula.
"Ketua DPD nggak ada hubungannya dengan mengeksekusi perdagangan, nggak ada hubungan DPD dengan impor gula. Artinya dari sisi ini nggak ada penyalahgunaan jabatan. Karena jabatan (Ketua DPD) itu nggak ada kewenangan untuk eksekusi. Kalau Angola DPR yang membidangi BUMN, baru bisa," tuturnya.
Mengenai reaksi pimpinan KPK terhadap Twitter Irman yang dioperasikan staf untuk memberikan pernyataan klarifikasi atas kasus Irman usai ditangkap pada Sabtu (17/9/2016) lalu, menurut Syafi'i, aneh.
"KPK tinggal buktikan argumentasinya saja. Kok takut sekali dengan Twitter yang berasal dari HP yang dioperasikan oleh ajudannya. Saya kira biarkan saja," kata dia.
Syafi'i mengimbau KPK menangani kasus korupsi yang lebih besar nilai kerugian negaranya. Misalnya, kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Syafi'i kasus Sumber Waras seharusnya diprioritaskan ketimbang kasus Irman. Sebab, kasus Sumber Waras sudah memiliki bukti awal yaitu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut ada indikasi kerugian negara.
"Jadi kita patut konfrontir kasus ini dengan kasus Sumber Waras. Kasus ini KPK tidak bereaksi. Padahal sudah ada audit BPK, kenapa tidak ditindaklanjuti," kata Syafi'i.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir