Izin usaha distributor gula CV. Semesta Berjaya terancam dicabut Badan Usaha Bulog jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman untuk meminta bantuan Irman agar mendapatkan jatah gula impor untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, pemilik Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri: Memi, serta Irman Gusman telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"Karena ada masalah hukum, pasti kami akan berikan sanksi kepada mereka (CV Semesta Berjaya). Mereka bisa kami hentikan (sebagai penyalur)," kata pelaksana tugas Direktur Utama Bulog Wahyu, Senin (19/9/2016).
Bulog, kata Wahyu, saat ini sedang mengevaluasi kinerja Semesta Berjaya dalam menjaga harga eceran yang ditetapkan serta proses pendistribusian gula ke pengecer.
"Kami sedang evaluasi. Yang pasti kalau sudah sangat menyimpang terutama tidak bisa menjaga distribusi gula sampai ke konsumen, eceran, kami akan black list, akan kami keluarkan," ujar dia.
Ketika ditanya apakah sekarang CV tersebut masih bisa beroperasi, Wahyu mengatakan perusahaan ini sekarang sudah tidak menyalurkan gula dari Bulog lagi.
"Hari ini tidak ada lagi, karena sudah tidak ada lagi DO (delivery order) yang diterbitkan untuk CV. SB," tutur dia.
Menurut ketentuan Bulog, mitra penyalur harus memenuhi persyaratan, antara lain NPWP, SIUP, dan gudang.
"Dia (CV. SB) sudah memenuhi, makanya kami beri mereka untuk distribusikan salah satunya gula di Sumbar," kata dia.
Irman Gusman ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dari operasi ini, KPK menyita uang sebesar Rp100 juta. KPK juga telah menangkap Xaveriandy dan Memi setelah datang ke rumah Irman di Widya Chandra, Jakarta.
"Karena ada masalah hukum, pasti kami akan berikan sanksi kepada mereka (CV Semesta Berjaya). Mereka bisa kami hentikan (sebagai penyalur)," kata pelaksana tugas Direktur Utama Bulog Wahyu, Senin (19/9/2016).
Bulog, kata Wahyu, saat ini sedang mengevaluasi kinerja Semesta Berjaya dalam menjaga harga eceran yang ditetapkan serta proses pendistribusian gula ke pengecer.
"Kami sedang evaluasi. Yang pasti kalau sudah sangat menyimpang terutama tidak bisa menjaga distribusi gula sampai ke konsumen, eceran, kami akan black list, akan kami keluarkan," ujar dia.
Ketika ditanya apakah sekarang CV tersebut masih bisa beroperasi, Wahyu mengatakan perusahaan ini sekarang sudah tidak menyalurkan gula dari Bulog lagi.
"Hari ini tidak ada lagi, karena sudah tidak ada lagi DO (delivery order) yang diterbitkan untuk CV. SB," tutur dia.
Menurut ketentuan Bulog, mitra penyalur harus memenuhi persyaratan, antara lain NPWP, SIUP, dan gudang.
"Dia (CV. SB) sudah memenuhi, makanya kami beri mereka untuk distribusikan salah satunya gula di Sumbar," kata dia.
Irman Gusman ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dari operasi ini, KPK menyita uang sebesar Rp100 juta. KPK juga telah menangkap Xaveriandy dan Memi setelah datang ke rumah Irman di Widya Chandra, Jakarta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG