Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah akan meminta masukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi: Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Jimmly Asshiddiqie terkait status Ketua DPD Irman Gusman yang sekarang menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap.
"Ingin dengarkan masukan dari pakar, narasumber. Ada Mahfud MD, tapi beliau masih ada di Semarang. Sudah hubungi Jimmly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, tapi belum ada angkat," kata Ketua Badan Kehormatan DPD A. M. Fatwa di ruang media center DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Irman ditangkap KPK pada Sabtu (17/9/2016) dini hari setelah diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto, pemilik usaha distributor gula CV Semesta Berjaya. Xaveriandy dan istri: Memi, diduga meminta bantuan Irman agar mendapatkan jatah gula impor untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
Fatwa mengatakan pendapat ketiga mantan ketua Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menilai duduk perkara.
"Kami akan undang karena kasus sejenis pernah menimpa ketua MK (Akil Mochtar). Tentu bukan itu saja, tentu karena kepakarannya juga. Itu diundang, bukan dipanggil. Untuk diminta pertimbangan," ujar Fatwa.
Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa pilkada di MK.
Fatwa menyebut tata tertib DPD bahwa setiap anggota yang menyandang status tersangka karena kasus pidana otomatis akan diberhentikan dari jabatannya.
"Sudah ada perintah di dalam tata tertib kalau seorang anggota tersangka, berarti harus diberhentikan dari jabatannya. Berstatus tersangka dalam perkara pidana. Pasal 52 aturan tata tertib DPD. Perintahnya harus dilaksanakan," tutur Fatwa.
Fatwa mengatakan dewan tidak punya pilihan lain, selain memberhentikan Irman dari jabatan ketua DPD.
"Kami semua bersedih hati. Tapi toh aturan harus ditegakkan," kata Fatwa.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka