Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menerima kunjungan National Bureau for Corruption Prevention Republik Rakyat Cina di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dalam konferensi pers usai menerima kunjungan, Agus menuturkan kunjungan perwakilan NBCP terkait rencana kerjasama di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi pada 2017.
"Kami mengharapkan, paling lambat awal tahun ada MoU, terkait pertukaran info, tukar menukar mengenai pengalaman dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Agus.
Agus menjelaskan salah satu bentuk kerjasama yakni mempermudah kedua negara menangkap koruptor lintas negara serta membantu memulangkan aset koruptor ke negara asal.
"Masalah yang mungkin sama, mungkin ada koruptor dari Indonesia yang lari ke Tiongkok atau sebaliknya. Sehingga kita dapat kerja sama dalam merampas aset mereka, kemudian info tentang mereka. Dan dimungkinkan memulangkan para pelaku tadi," kata dia.
Agus berharap kerjasama kedua negara semakin memudahkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Dengan kerja sama tadi, mudah-mudahan langkah pencegahan tindak pidana korupsi kita dengan Tiongkok, bisa sangat ditingkatkan. Semoga dengan begitu, langkah-langkah pencegahan dapat lebih efektif, semoga kerja sama ini juga disambut bangsa Indonesia secara keseluruhan," kata Agus.
Wakil Kepala NBCP Liu Jinchao berharap kunjungan ini menghasilkan kerjasama yang baik.
"Kami harap nantinya Pak Agus bisa tandatangan kerjasama dengan Tiongkok dan nanti bisa bersama kembangkan SDM dan pengalaman. Dan juga kami setuju tingkatkan dalam rangka konferensi anti korupsi dan G-20 dalam berantas korupsi," kata Liu.
Dia menyetujui peningkatan kerjasama antara NBCP dan KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk pemulangan koruptor dan pengembalian aset koruptor.
"Dan kita ingin tingkatkan kerjasama dengan negara Asean dengan Republik Rakyat Tiongkok, kemudian kami setuju kerjasama dalam pelaksanaan bidang penegakan hukum," kata Liu.
"Kami juga sudah bicara dengan Pak Agus (Ketua KPK) membahas kerjasama dalam bidang hukum, seperti pemulangan pelaku korupsi untuk mereka tidak bisa sembunyi dan kembalikan aset dan mengembalikan ke negara asal," Liu menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK
-
Tak Bahas Kasus Korupsi Pajak di KPK, Airlangga: Silakan...
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi