Suara.com - Ahmad Khan Rahami, lelaki yang ditangkap sebagai tersangka pengeboman di Manhattan dan New Jersey sepanjang akhir pekan, ternyata sebelumnya pernah berurusan dengan hukum. Rahami pernah ditangkap atas tuduhan menikam seseorang di bagian kaki dan kepemilikan senjata api secara ilegal pada tahun 2014.
Kendati demikian, seperti dikutip dari Dailymail.com, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut, melepaskannya. Padahal, polisi yang meringkusnya memperingatkan bahwa Rahami adalah orang yang berbahaya.
Rahami ditangkap dalam baku tembak di Linden, New Jersey, pada hari Senin. Rahami dituduh memasang sejumlah bom rakitan di kawasan Chelsea, Manhattan, yang melukai 29 orang pada Sabtu malam. Ia juga memasang bahan peledak di sebuah stasiun kereta di Elizabeth, New Jersey, yang kemudian dilumpuhkan oleh pihak berwajib pada hari Minggu.
Berdasarkan surat tuntutan yang didapat oleh Dailymail, Rahami, imigran asal Afghanistan yang dinaturalisasi menjadi warga Amerika Serikat, lelaki ini pernah ditangkap karena melakukan penyerangan dan kepemilikan senjata.
Pada 22 Agustus 2014, Rahami ditangkap atas aksi kekerasan dan kepemilikan senjata ilegal. Ia dituding menikam kaki Nasim Rahami, seorang lelaki yang diduga saudara lelaki Rahami. Kasus tersebut digolongkan sebagai kasus kekerasan rumah tangga.
Petugas yang menangkap Rahami mengatakan ia adalah sosok yang berbahaya bagi dirinya sendiri, bagi orang lain, maupun properti. Kendati demikian, Rahami lolos dari jeratan hukum.
Rahami datang ke Amerika sebagai pencari suaka pada tahun 1995. Ketika itu usianya masih tujuh tahun.
Selepas SMA, Rahami bekerja di restoran masakan ayam keluarga di Elizabeth, New Jersey, sejak tahun 2001. (Dailymail)
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh