Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Fahrizal, pada hari ini. Tersangka dugaan penerima suap terkait sidang perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, itu pun memenuhi panggilan KPK.
Berdasarkan pantauan, Farizal datang bersama dengan empat jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jelang pemeriksaan perdananya usai resmi jadi tersangka itu, Farizal enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa Farizal diperiksa sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa, saat dikonfirmasi Rabu (21/9/2016).
Farizal diketahui dibawa langsung dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, sejak Senin tanggal 19 September lalu, dia menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI itu. Farizal yang mendakwa dan menuntut Xaveriandy, pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukumnya. Dia pun membuatkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan untuk Direktur Utama CV Semesta Berjaya itu.
Xaveriandy selaku pemberi suap sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka