Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Fahrizal, pada hari ini. Tersangka dugaan penerima suap terkait sidang perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, itu pun memenuhi panggilan KPK.
Berdasarkan pantauan, Farizal datang bersama dengan empat jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jelang pemeriksaan perdananya usai resmi jadi tersangka itu, Farizal enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa Farizal diperiksa sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa, saat dikonfirmasi Rabu (21/9/2016).
Farizal diketahui dibawa langsung dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, sejak Senin tanggal 19 September lalu, dia menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI itu. Farizal yang mendakwa dan menuntut Xaveriandy, pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukumnya. Dia pun membuatkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan untuk Direktur Utama CV Semesta Berjaya itu.
Xaveriandy selaku pemberi suap sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI