Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnnya tidak hadir di awal sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Saat tiba sekitar pukul 14.45 WIB, Otto tiba dengan rombongan kerabat. Nampak ada satu orang warga negara asing yang berbarang tiba bersama Otto.
Tepat pukul 15.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Kisworo pun kembali melanjutkan sidang setelah sebelumnya diskor. Selanjutnya Hakim Kisworo memerintahkan agar tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Rupanya WN asing tersebut adalah saksi ahli yang hadir bersamaan dengan Otto. Namanya adalah Richard Bryon Collins yang berprofesi sebagai ahli Patologi Forensik dari Australia.
Setelah dipersilahkan masuk ke ruang sidang. Majelis Hakim pun bertanya kepada Richard yang menjadi saksi ahli Jessica apakah telah memenuhi persyarakat keimigrasian terkait kedatanganya ke Indonesia.
"Persyaratan tentang kedatangan ke Indonesia sudah dipenuhi?" tanya Hakim kepada Richard yang didampingi seorang penerjemah.
"Ya saya sudah," kata dia.
Hakim juga sempat menanyakan soal latar belakang profesi Richard sebagai ahli Patologi Forensik. Setelahnya, hakim pun memerintahkan kepada tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum mengenai adanya pembagian waktu bertanya kepada saksi ahli.
"Untuk membatasi waktu, masing-masing pihak diberi waktu untuk bertanya selama 1,5 jam," kata Hakim Kisworo.
Mendengar hal tersebut, kedua pihak yang berperkara di sidang kasus 'Kopi Maut Mirna' bersepakat. Kemudian, kesempatan bertanya pertama diberikan kepada tim kuasa hukum Jessica. Dalam sidang, Otto pun langsung bersiap-siap untuk melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Richard menyayangkan tidak adanya proses autopsi yang menyeluruh terhadap jenazah Mirna. Seharusnya apabila ditemukan adanya kejanggalan dari kematian Mirna, maka uapaya yang harus ditempuh adalah melakukan autopsi secara menyeluruh.
“Pada dasarnya karena tidak dilakukan autopsi penuh. Dan oleh karena itu kematian mendadak karena penyakit tidak dapat diteliti,” kata Richard.
“Ada istilah untuk ini autopsi parsial, autopsi sebagian dan autopsi terbatas. Dan untuk penyebab kematian yang dipakai adalah tergantung pada keadaan yang terjadi di sekitar kematian tapi kalau kematian dicurigai maka autopsi penuh,” tambah dia.
Dalam kasus ini, kata dia, seharusnya bisa melibatkan ahli patologi yang berpengalaman untuk bisa langsung menyimpulkan soal adanya kejanggalan dalam kematian Mirna.
Richard menganalisa dokumen dari kuasa hukum Jessica terkait kematian Mirna. Dari hasil analisanya itu, Richard mengaku tidak bisa memastikan jika Mirna meninggal dunia akibat teracun sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan