Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. RDP digelar di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Dalam RDPU, Wakil Ketua IDI, Daeng M. Faqih mengatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2013 tersebut mengalami beberapa permasalahan. Salah satunya yaitu dimasukkannya Dokter Layanan Primer kedalam jenis profesi baru kedokteran.
"Frasa Dokter Layanan Primer dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 ini harus dihapuskan. Karena ini menyebabkan kontroversi," ujar Faqih.
Menurut Faqih, dunia internasional sama sekali tidak mengenal gelar setara spesialis Dokter Layanan Primer. Katanya, Dokter Layanan Primer hanyalah sebatas komunitas dokter yang memberikan layanan kesehatan, bukan spesialis dokter.
"Tidak ada satu pun negara internasional yang menyebutkan primary care physician sebagai gelar profesi khusus yang berpraktek di layanan primer," tutur Faqih.
Faqih melanjutkan, dampak lain yang bisa ditimbulkan dengan adanya profesi dokter layanan primer yaitu dapat menimbulkan konflik horizontal antar dokter di pelayanan primer.
"Selain bisa menimbulkan konflik itu tadi, ini juga bepotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien," kata Faqih.
Selain itu, menurut Faqih, hal ini juga menyamarkan perbedaan antara kompetensi dokter layanan dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam standar kompetensi dokter Indonesia tahun 2012 yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
"Kurikulum, standar pendidikan, dan gelar Dokter Layanan Primer belum memiliki kejelasan dan landasan formal," kata Faqih.
Faqih melanjutkan simulasi pelaksanaan program Dokter Layanan Primer memerlukan waktu 30-50 tahun untuk men-DLP-kan (dokter layanan primer) dokter umum yang akan bekerja di layanan primer, belum termasuk 8.000 lulusan dokter/tahun yang terus dihasilkan.
"Dengan demikian program ini tidak realistis, tidak signifikan, tidak efisien dan memboroskan anggaran negara," kata Faqih.
Diketahui, rapat dihadiri oleh 120 perwakilan IDI di semua Wilayah di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM