Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencover asuransi untuk TKI di luar negeri. Dia menilai hal ini menguntungkan para buruh migrant.
“Sebagai Badan Negara, BPJS sangat layak mencover asuransi ketenagakerjaan TKI. BPJS juga bisa membuka perwakilan di negara yang banyak mempekerjakan TKI,” kata Hanif di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Selasa (27/9/2016).
Kata dia, BPJS mampu menjamin kebuthan tenaga kerja Indonesia, terutama terkait jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Untuk diketahui, asuransi TKI selama ini berasal konsorsium asuransi swasta. Pada praktiknya sering terjadi kendala yang dialami TKI dalam mengurus klaim asuransi.
Wacana agar BPJS menangani asuransi TKI adalah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kepada Presiden dan Kemnaker agar pelayanan asuransi kepada TKI lebih baik.
Hal itu dikatakan Hanif saat pegiat buruh migran dan keluarga korban TKI asal NTT. Para pegiat buruh migran yang melakukan audiensi adalah Jaringan Buruh Migran Indonesia, International Migrants Alliance, Keluarga Buruh Migran Indonesia, sejumlah mahasiswa serta perwakilan keluarga dua korban TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia.
Hanif berbelasungkawa atas terhadap keluarga korban TKI asal NTT, Dolfina dan Yufrinda. Jika kedua korban adalah TKI legal, menteri berjanji membantu pencairan asuransi.
Tiap TKI yang meninggal berhak menerima asuransi kematian sebesar Rp 75 juta serta uang pemakaman Rp 5 juta. Namun hingga saat ini kedua keluarga korban baru menerima asuransi Rp 30 juta.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Iweng Karsiwen yang mendampingi keluarga korban bertemu Menteri, menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menhambat atau tidak mau mencairkan asuransi tersebut untuk kepentingan sendiri.
Hal lain yang mendaji kendala pengurusan pencairan asuransi adalah karena identitas salah satu korban, yakni Yufrinda Selan dipalsukan dengan nama Melinda Sapay. Selain dipalsukan namanya, korban juga dipalsukan alamat dan tahun kelahiran. Korban sebetulnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan. Namun pada KTP dan paspor, korban beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Korban lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1994.
Menurut Iweng, modus pemalsuan identitas bukan hal baru yang dilakukan oleh oknum perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di NTT dalam kejahatan human trafficking.
Bekukan PJTKI yang Terlibat Perdagangan Manusia
Dalam kesempatan yang sama, Hanif berjanji akan bekukan perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti terlibat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika memang terbukti terlibat human trafficking, izin PJTKI akan kami cabut,” kata Hanif.
Ini menyusul adanya laporan dari keluarga dua TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia beberapa bulan lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap