Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencover asuransi untuk TKI di luar negeri. Dia menilai hal ini menguntungkan para buruh migrant.
“Sebagai Badan Negara, BPJS sangat layak mencover asuransi ketenagakerjaan TKI. BPJS juga bisa membuka perwakilan di negara yang banyak mempekerjakan TKI,” kata Hanif di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Selasa (27/9/2016).
Kata dia, BPJS mampu menjamin kebuthan tenaga kerja Indonesia, terutama terkait jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Untuk diketahui, asuransi TKI selama ini berasal konsorsium asuransi swasta. Pada praktiknya sering terjadi kendala yang dialami TKI dalam mengurus klaim asuransi.
Wacana agar BPJS menangani asuransi TKI adalah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kepada Presiden dan Kemnaker agar pelayanan asuransi kepada TKI lebih baik.
Hal itu dikatakan Hanif saat pegiat buruh migran dan keluarga korban TKI asal NTT. Para pegiat buruh migran yang melakukan audiensi adalah Jaringan Buruh Migran Indonesia, International Migrants Alliance, Keluarga Buruh Migran Indonesia, sejumlah mahasiswa serta perwakilan keluarga dua korban TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia.
Hanif berbelasungkawa atas terhadap keluarga korban TKI asal NTT, Dolfina dan Yufrinda. Jika kedua korban adalah TKI legal, menteri berjanji membantu pencairan asuransi.
Tiap TKI yang meninggal berhak menerima asuransi kematian sebesar Rp 75 juta serta uang pemakaman Rp 5 juta. Namun hingga saat ini kedua keluarga korban baru menerima asuransi Rp 30 juta.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Iweng Karsiwen yang mendampingi keluarga korban bertemu Menteri, menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menhambat atau tidak mau mencairkan asuransi tersebut untuk kepentingan sendiri.
Hal lain yang mendaji kendala pengurusan pencairan asuransi adalah karena identitas salah satu korban, yakni Yufrinda Selan dipalsukan dengan nama Melinda Sapay. Selain dipalsukan namanya, korban juga dipalsukan alamat dan tahun kelahiran. Korban sebetulnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan. Namun pada KTP dan paspor, korban beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Korban lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1994.
Menurut Iweng, modus pemalsuan identitas bukan hal baru yang dilakukan oleh oknum perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di NTT dalam kejahatan human trafficking.
Bekukan PJTKI yang Terlibat Perdagangan Manusia
Dalam kesempatan yang sama, Hanif berjanji akan bekukan perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti terlibat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika memang terbukti terlibat human trafficking, izin PJTKI akan kami cabut,” kata Hanif.
Ini menyusul adanya laporan dari keluarga dua TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia beberapa bulan lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!