Suara.com - Kejaksaan Taichung, Minggu, mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan yang ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di rumahnya di Taichung, Taiwan tengah.
Pria bermarga Hsieh (58) ditangkap oleh polisi Taichung Minggu pagi dan diserahkan kepada kejaksaan Taichung, demikian pernyataan pihak kepolisian setempat yang dikutip oleh Kantor Berita Taiwan CNA.
Setelah tersangka diinterogasi, pihak kejaksaan mengajukan permohonan atas penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, kata polisi.
Kejaksaan Taichung mengeluarkan surat perintah penahanan pria Taiwan tersebut, Sabtu (10/9), setelah diinterogasi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual.
Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan gambar dalam video yang direkam oleh korban dengan menggunakan kamera telepon seluler miliknya yang diduga berisi tayangan kekerasan seksual yang dialaminya atas tindakan pelaku.
Pria Taiwan tersebut sempat menghilang sejak Jumat (9/9) saat korban melapor melalui layanan telepon bahwa dia diperkosa dan polisi mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan, demikian kata polisi.
Berdasarkan informasi mengenai aktivitas sehari-hari Hsieh, polisi melacaknya sehingga berhasil menangkapkan pada Minggu pukul 02.00 waktu setempat (01.00 WIB) di tempat yang berjarak sekitar 4-5 kilometer dari rumah pelaku tersebut.
Setelah ditangkap, Hsieh mengaku telah memerkosa pembantunya itu dan melarikan diri dari rumahnya serta keluyuran di jalanan.
Hsieh yang sudah menikah dan tinggal bersama orang tuanya mengontrak perempuan asal Indonesia tersebut untuk merawat ayahnya yang sakit, demikian kata pihak berwenang di Taichung.
Polisi menyatakan bahwa perempuan itu awalnya melaporkan tindakan kekerasan pada Jumat (9/9) melalui nomor hotline bebas pulsa 1955 yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan khusus untuk para pekerja asing.
Kepada pihak berwenang, korban baru-baru ini mengirimkan gambar video kepada agennya yang mempertontonkan peristiwa kekerasan seksual terhadap dirinya oleh majikannya di Taichung, namun makelar tenaga kerja asing itu tidak melakukan tindakan apa pun.
Video tersebut diposkan di You Tube pada 8 September dan di situs berbahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa pria Taiwan memerkosa perempuan Indonesia.
Dalam tayangan berdurasi lima menit itu, seorang pria berambut perak dengan telanjang dada melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang berulang kali meminta majikannya untuk menghentikan aksi tidak senonoh itu kepadanya. Video itu telah dihapus dari situs You Tube.
Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Taichung, Minggu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan Pusat Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual untuk menentukan apakah majikan dan agen penyalur tenaga kerja tersebut akan dikenai denda 60.000 dolar Taiwan (1.903 dolar AS/Rp25 juta) hingga 300.000 dolar Taiwan (Rp124,8 juta) atas pelanggaran undang-undang kasus tersebut.
Menurut Dinas Ketenagakerjaan Taichung, TKI tersebut bekerja melalui proses rekrutmen yang sah dan datang ke Taiwan pada 20 Desember 2015 untuk merawat ayah Hsieh yang sakit dalam usia sekitar 90 tahunan.
Dinas Ketenagakerjaan itu juga menginspeksi rumah Hsieh pada 21 Januari lalu dan situasinya terlihat biasa-biasa saja. Pihaknya selalu menginspeksi warganya sebelum mendatangkan pekerja asing untuk memastikan kelayakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya