Pemerintah Malaysia berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Komitmen itu tertuang dalam penandatanganan Letter of Intent (LoI) pelaksanaan kerjasama rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia melalui sistem satu chanel.
Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia M. Hanif Dhakiri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Richard Riot Anak Jaem dalam pertemuan bilateral kedua Negara yang berlangsung di Putrajaya International Convention Center, Malaysia, Jum'at (23/9/2016).
“Kerjasama ini untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI,” kata Menteri Hanif. Pertemuan bilateral tersebut merupakan tindaklanjut pembicaraan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Najib di Kuala Lumpur dan di Jakarta beberapa waktu lalu terkait perbaikan kerjasama penempatan TKI di Malaysia.
Kerjasama penempatan dan perlindungan TKI antara Indonesia dan Malaysia, selama ini berlangsung secara legal melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang masa berlakunya berakhir Mei 2016. Penandatangan LoI sebagai bentuk kelanjutan dan peningkatan kerjasama meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Hal ini terkait kebijakan Pemerintahan zero PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang mengerjakan seluruh sektor domestik di kawasan Asia Pasifik.
Menteri yang akrab disapa MHD ini menjelaskan, pelaksanaan sistem satu chanel akan mendatangkan banyak manfaat untuk TKI. Pertama, dengan informasi lowongan kerja yang disahkan otoritas ketenagakerjaan pada kedua negara, calon TKI akan terhindar dari penipuan calo yang tidak bertanggungjawab.
Kedua, pengguna tenaga kerja di Malaysia tidak akan bisa mempekerjakan TKI ilegal. Pengguna hanya bisa mendapatkan TKI melalui sistem satu chanel tersebut. "Ini sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menghentikan semua bentuk praktek perdagangan manusia dan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.
Manfaat ketiga, lanjutnya, perlindungan TKI akan lebih maksimal. Karena mulai titik awal memperoleh, TKI akanmemperoleh informasi lowongan kerja yang valid, bisa mengurus dokumen dan persyaratan secara jelas, cepat dan murah. Ketika berhubungan dengan petugas Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), akan berjumpa dengan PPTKIS yang kredibel, yang akan diregistrasi pemerintah dalam satu chanel.
Selain itu, calon TKI bisa mengetahui profil calon pengguna di Malaysia sebelum mereka berangkat. Sejak awal, calon TKI sejak awal bisa tahu akan bekerja pada jabatan apa, kompetensi apa yang harus mereka miliki, akan melalui PPTKIS mana, kapan berangkat dan sebagainya. “Dan, jika TKI tertimpa masalah dimanapun, pemerintah akan bisa mengurusnya secara cepat. Jadi, pasti lebih baik", jelas MHD.
Turut hadir dalam penandatangan LoI tersebut antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno. Sejumlah pejabat Kemnaker seperti Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Hery Sudarmanto, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Khairul Anwar, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno serta Stafsus Menaker MF Nur Huda Yusro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG
-
Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI