Pemerintah Malaysia berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Komitmen itu tertuang dalam penandatanganan Letter of Intent (LoI) pelaksanaan kerjasama rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia melalui sistem satu chanel.
Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia M. Hanif Dhakiri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Richard Riot Anak Jaem dalam pertemuan bilateral kedua Negara yang berlangsung di Putrajaya International Convention Center, Malaysia, Jum'at (23/9/2016).
“Kerjasama ini untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI,” kata Menteri Hanif. Pertemuan bilateral tersebut merupakan tindaklanjut pembicaraan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Najib di Kuala Lumpur dan di Jakarta beberapa waktu lalu terkait perbaikan kerjasama penempatan TKI di Malaysia.
Kerjasama penempatan dan perlindungan TKI antara Indonesia dan Malaysia, selama ini berlangsung secara legal melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang masa berlakunya berakhir Mei 2016. Penandatangan LoI sebagai bentuk kelanjutan dan peningkatan kerjasama meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Hal ini terkait kebijakan Pemerintahan zero PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang mengerjakan seluruh sektor domestik di kawasan Asia Pasifik.
Menteri yang akrab disapa MHD ini menjelaskan, pelaksanaan sistem satu chanel akan mendatangkan banyak manfaat untuk TKI. Pertama, dengan informasi lowongan kerja yang disahkan otoritas ketenagakerjaan pada kedua negara, calon TKI akan terhindar dari penipuan calo yang tidak bertanggungjawab.
Kedua, pengguna tenaga kerja di Malaysia tidak akan bisa mempekerjakan TKI ilegal. Pengguna hanya bisa mendapatkan TKI melalui sistem satu chanel tersebut. "Ini sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menghentikan semua bentuk praktek perdagangan manusia dan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.
Manfaat ketiga, lanjutnya, perlindungan TKI akan lebih maksimal. Karena mulai titik awal memperoleh, TKI akanmemperoleh informasi lowongan kerja yang valid, bisa mengurus dokumen dan persyaratan secara jelas, cepat dan murah. Ketika berhubungan dengan petugas Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), akan berjumpa dengan PPTKIS yang kredibel, yang akan diregistrasi pemerintah dalam satu chanel.
Selain itu, calon TKI bisa mengetahui profil calon pengguna di Malaysia sebelum mereka berangkat. Sejak awal, calon TKI sejak awal bisa tahu akan bekerja pada jabatan apa, kompetensi apa yang harus mereka miliki, akan melalui PPTKIS mana, kapan berangkat dan sebagainya. “Dan, jika TKI tertimpa masalah dimanapun, pemerintah akan bisa mengurusnya secara cepat. Jadi, pasti lebih baik", jelas MHD.
Turut hadir dalam penandatangan LoI tersebut antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno. Sejumlah pejabat Kemnaker seperti Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Hery Sudarmanto, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Khairul Anwar, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno serta Stafsus Menaker MF Nur Huda Yusro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara