Suara.com - Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan Komisi III DPR menganggap janggal surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan Polda Riau kepada 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
"Kenapa cuma ada tiga? Saya minta bisa dijelaskan kenapa SPDP kasus yang lain yang di-SP3 tidak disampaikan ke kejaksaan?" kata anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan di DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Masinton mengatakan kepolisian seharusnya memiliki landasan hukum untuk menjerat 15 perusahaan. Landasan hukum yang bisa digunakan, kata Masinton, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014.
Dalam rapat, Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto menjelaskan SPDP yang baru terbit memang untuk tiga kasus. Sedangkan untuk kasus yang lain, kata Supriyanto, penyidik belum bisa menetapkan tersangka.
"Yang lain kenapa belum ada SPDP karena penyidik belum menetapkan tersangka siapa, karena belum ada tersangkanya. Kita hanya berdasarkan hotspot," kata Supriyanto.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Arif Rahman menambahkan dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa area perusahaan yang terdapat titik api. Namun, dalam proses penyelidikan, kepolisian belum menemukan pelaku.
Berdasarkan saksi ahli, kata dia, sumber api tidak berasal dari dalam kawasan yang dikelola perusahaan. Selain itu, lahan perusahaan yang terbakar, katanya, ternyata izinnya sudah dicabut dan lahannya dikuasai masyarakat.
"Dari unsur-unsur itu lah kami menghentikan penyidikan ini," kata dia.
Terkait tidak terbitnya SPDP untuk beberapa kasus kebakaran, Arif mengatakan penyidik belum menemukan calon tersangka sehingga surat tidak diterbitkan dan dikirim ke kejaksaan.
"Karena untuk menerbitkan SPDP harus ada nama calon tersangkanya," tutur Arif.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai kejanggalan saksi ahlilah yang menjadi dasar penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan. Menurutnya saksi ahli yang digunakan memiliki latar belakang sebagai sarjana kesehatan masyarakat dan pegawai Badan Lingkungan Hidup di Pemerintahan Daerah Riau.
"Kalau kita dalami setelah kita baca ada yang janggal misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesmas (kesehatan masyarakat) bukan sarjana kehutanan," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Asap Kebakaran Hutan Jadi Masalah Lintas Negara: Solusi Sudah Ada, Tapi Kenapa Diabaikan?
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Riau Potensi Kebakaran Hutan, BMKG Mulai Modifikasi Cuaca Sepekan
-
Peranan dan Strategi Pemuda dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan
-
AI Saja Tidak Cukup: Peneliti IPB Tekankan Kolaborasi Lapangan untuk Cegah Karhutla
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri