Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak dianggap terlibat kasus pidana di Australia sebagaimana catatan yang disampaikan kepolisian New South Wales, Australia.
Dalam sidang ke 26 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica kemudian menceritakan alasannya pulang ke Indonesia bukan karena terlibat serangkaian kasus pidana di Australia.
Jessica mengatakan kasus pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan di Australia bukan pidana.
"Karena pada saat itu saya mengalami kecelakaan. Di Australia sebutan pelanggaran disamakan dengan pidana," kata Jessica memberikan keterangan di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016)
Awalnya, jaksa penuntut umum Shandy Handika mencecar Jessica perihal catatan kriminal yang dipegang polisi Australia. Namun, Jessica tetap menyangkal melakukan perbuatan pidana saat masih kuliah jurusan design grafis di Billy Blue College, Sidney.
Selain itu, Jessica juga menjelaskan alasan keluar dari pekerjaannya di New South Wales Ambulance. Namun, dia menolak membeberkan secara rinci permasalahannya dengan atasan di perusahaan tersebut.
"Saya menyatakan mengundurkan diri secara lisan dari perusahaan, ada masalah dengan atasan saya," kata Jessica.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, John Jesus Torres, sebagai saksi. John membeberkan 14 catatan kriminal yang pernah dilakukan Jessica. Belasan catatan kriminal tersebut seperti ancaman upaya bunuh diri dan pelanggaran lalulintas yang dipengaruhi minuman keras.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum