Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki perihal papan iklan videotron yang memutar video porno di kawasan Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2016) kemarin. Pelaku penyebaran video porno melalui layar bilboard digital tersebut bakal terancam dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Pornografi.
"Untuk sementara ini kita pergunakan untuk UU ITE untuk menjerat mereka, tentunya kita juga lihat UU Pornografi tentunya juga akan kenak sampai ke sana. Tapi tetap kita praduga tak bersalah dulu, kita tunggu penyidik menetapkan tersangkanya, perbuatan pidananya apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016).
Menurutnya, sejauh ini polisi masih memeriksa Central Procecing Unit (CPU) milik PT TAJ yang diberikan izin untuk menayangkan iklan di papan videotron tersebut. Tak hanya itu sebanyak delapan saksi dari pihak PT TAJ juga telah dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. CPU yang dilakukan pemeriksaan dengan maksud nanti akan ketahui siapa yang mengunggah video porno, termasuk ada 8 admin yang diperika
termasuk handphonenya juga diambil apakah ada komunikasi lewat situ, segala kemungkinan bisa terjadi," kata Awi.
Meski demikian, Awi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan saksi dan CPU yang disita penyidik.
"Makanya kita tunggu, beri kesempatan penyidik Cyber crime," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tayangan video porno yang berdurasi sekitar 20 menit muncul di papan iklan videotron, usai salat Jumat. Adegan seks tersebut sempat direkam pengguna jalan dan seketika langsung menjadi viral di media sosial.
Tag
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?