Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki perihal papan iklan videotron yang memutar video porno di kawasan Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2016) kemarin. Pelaku penyebaran video porno melalui layar bilboard digital tersebut bakal terancam dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Pornografi.
"Untuk sementara ini kita pergunakan untuk UU ITE untuk menjerat mereka, tentunya kita juga lihat UU Pornografi tentunya juga akan kenak sampai ke sana. Tapi tetap kita praduga tak bersalah dulu, kita tunggu penyidik menetapkan tersangkanya, perbuatan pidananya apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016).
Menurutnya, sejauh ini polisi masih memeriksa Central Procecing Unit (CPU) milik PT TAJ yang diberikan izin untuk menayangkan iklan di papan videotron tersebut. Tak hanya itu sebanyak delapan saksi dari pihak PT TAJ juga telah dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. CPU yang dilakukan pemeriksaan dengan maksud nanti akan ketahui siapa yang mengunggah video porno, termasuk ada 8 admin yang diperika
termasuk handphonenya juga diambil apakah ada komunikasi lewat situ, segala kemungkinan bisa terjadi," kata Awi.
Meski demikian, Awi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan saksi dan CPU yang disita penyidik.
"Makanya kita tunggu, beri kesempatan penyidik Cyber crime," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tayangan video porno yang berdurasi sekitar 20 menit muncul di papan iklan videotron, usai salat Jumat. Adegan seks tersebut sempat direkam pengguna jalan dan seketika langsung menjadi viral di media sosial.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?