Suara.com - Sebenarnya apa yang membuat rombongan Komisi III DPR tertarik mengunjungi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Priabdi di Dusun Cemengkalang, Desa Wangkal, Probolinggo, dan Polda Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2016) lalu.
salah satu anggota rombongan, Ichsan Soelistio, menyebut dua hal yang menarik perhatian Komisi III mendatangi daerah tapal kuda yaitu ada unsur klenik dan hukumnya.
"Ini ada dua masalah di sana. Satu masalah klenik, satu lagi masalah hukum. Tentu kita sebagai Komisi III berbicara di ranah hukum," kata Ichsan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dari sisi hukum, kata Ichsan, kasus pembunuhan dan penipuan dengan cara menggandakan uang. Komisi III ingin memberikan back up kepada kepolisian agar hukum tetap ditegakkan, meski menyangkut nama tokoh panutan dan membawa-bawa nama agama.
"Jangan takut. Walaupun banyak masyarakat yang ngomong begini dan begitu, tapi hukumnya tetap harus ditegakkan," ujar Ichsan.
Anggota Komisi III juga berdialog dengan Taat Pribadi di Polda Jawa Timur.
Setelah berbincang dengan Taat Pribadi secara langsung, Ichsan berkesimpulan bahwa dia orang yang mengerti soal hukum dan sadar apa yang dilakukan mengandung unsur pidana.
"Jadi orang ini mengerti bahwa pidananya ada. Dia hanya bilang bahwa dia sudah serahkan persoalan ini ke Polisi, katanya kita ketemu di pengadilan saja. Jadi dia ngerti sekali persoalan hukumnya. Saya tidak bilang dia ahli dalam bidang hukum, tapi dia ngerti persoalan hukum," tutur Ichsan.
Kasus di padepokan Dimas Kanjeng mengemuka setelah terjadi kasus pembunuhan terhadap pengikut bernama Abdul Gani.
Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayat.
Dalam kasus itu, Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikut berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.
Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang.
Dalam penyidikan kasus tersebut, telah ditetapkan 10 orang tersangka. Selain itu ada empat buronan yang masih dikejar polisi.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Isi Ajakan Membully Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto
Orangtua Berharap Asty Ananta Tak Keluar dari Islam
Lima Cara Sembuhkan Ruam dan Area Hitam di Paha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional