Petugas BKSDA dan Polres Probolinggo saat melakukan penyitaan burung merak hijau milik Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng, Rabu (5/10/2016) [suara.com/Andi Sirajuddin]
Kasus baru bakal menjerat pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sebelumnya kasus dugaan pembunuhan dan penggandaan uang, sekarang kasus kepemilikan burung merak hijau yang merupakan satwa langka. Burung tersebut sekarang telah disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
Burung yang masuk cagar budaya itu dibawa pihak BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dititipkan ke kantor BKSDA Cabang Probolinggo. Burung merak hijau yang disita hanya satu ekor. Selama ini, merak dipelihara Taat Pribadi di halaman belakang padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dalam melakukan penyitaan, petugas BKSDA didampingi polisi hutan dan beberapa anggota Polres Probolinggo.
Burung yang masuk cagar budaya itu dibawa pihak BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dititipkan ke kantor BKSDA Cabang Probolinggo. Burung merak hijau yang disita hanya satu ekor. Selama ini, merak dipelihara Taat Pribadi di halaman belakang padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dalam melakukan penyitaan, petugas BKSDA didampingi polisi hutan dan beberapa anggota Polres Probolinggo.
BKSDA menyita burung tersebut karena khawatir selama Taat Pribadi menjadi pesakitan, telantar. Apalagi, kondisinya sangat memprihatinkan, ditaruh dalam kandang yang sempit. Seukuran satu kali dua meter, setinggi dua meter. Akibatnya, kondisi satwa burung dengan bulu yang indah ini, kurang leluasa bergerak.
Menurut Polhut BKSDA Resort Probolinggo, Sudartono, Taat Pribadi diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2A, dimana setiap orang dilarang memiliki, memelihara satwa langka.
Menurut Polhut BKSDA Resort Probolinggo, Sudartono, Taat Pribadi diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2A, dimana setiap orang dilarang memiliki, memelihara satwa langka.
“Ditangkarkan boleh, tapi ini kan tidak ditangkar. Kami juga belum tahu, apakah dia (Taat Prbadi) punya ijinnya atau tidak. Saat ini kami amankan terlebih dahulu, dengan harapan kehidupannya terjamin,” katanya.
Sebelum menyita, petugas sudah meminta ijin kepada pengacara Taat Pribadi dan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud, sekitar tiga bulan yang lalu.
“Katanya sih beli, saya tidak tahu persis, dari mana asalnya,” kata pemelihara burung, sekaligus koordinator pengikut Dimas Kanjeng, Bahri.
Sebelum menyita, petugas sudah meminta ijin kepada pengacara Taat Pribadi dan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud, sekitar tiga bulan yang lalu.
“Katanya sih beli, saya tidak tahu persis, dari mana asalnya,” kata pemelihara burung, sekaligus koordinator pengikut Dimas Kanjeng, Bahri.
Korban Pembunuhan
Bibi Rasemjan (41), Istri Ismail Hidayat, korban pembunuhan yang diduga melibatkan Taat Pribadi, meminta Polres Probolinggo dan Polda Jatim untuk memulangkan jasad Ismail.
Jasad warga Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, itu, tadinya ditemukan di Desa Tegal Sono, Kecamatan Tegal Siwalan, pada 2 Februari 2015 silam.
"Kami meminta agar jasad korban Ismail Hidayat agar dikembalikan ke pihak keluarga. Permintaan ini dari istri korban. Selain itu, kami meminta ba tuan Kapolres untuk membantu melakukan pemulangan," ujar Bibi Rasenjam didampingi pengacara, Asman Afif Ramadani.
Bibi Rasemjan (41), Istri Ismail Hidayat, korban pembunuhan yang diduga melibatkan Taat Pribadi, meminta Polres Probolinggo dan Polda Jatim untuk memulangkan jasad Ismail.
Jasad warga Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, itu, tadinya ditemukan di Desa Tegal Sono, Kecamatan Tegal Siwalan, pada 2 Februari 2015 silam.
"Kami meminta agar jasad korban Ismail Hidayat agar dikembalikan ke pihak keluarga. Permintaan ini dari istri korban. Selain itu, kami meminta ba tuan Kapolres untuk membantu melakukan pemulangan," ujar Bibi Rasenjam didampingi pengacara, Asman Afif Ramadani.
Sebenarnya, paska ditemukannya jasad Ismail di salah satu pekarangan milik warga di Tegal Siwalan, istri Bibi belum percaya itu suaminya. Bahkan Bibi belum percaya meskipun dibuktikan lewat sidik jari.
Bibi tetap tak percaya meski pada saat itu ditunjukkan sarung sarung, tasbih, dan celana milik korban Ismail.
Dia baru percaya setelah polisi menangkap Taat Pribadi di padepokan Dimas Kanjeng tanggal 22 September 2016.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin berjanji akan membantu proses pemulangan jenazah Ismail.
"Kami siap sepenuhnya membantu proses pemulangan jenasah," tegas Arman yang juga mantan Kasubdit III Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Jenazah tersebut sempat dimakamkan di belakang Rumah Sakit Waluyo Jati karena tersebut tidak ada keluarga yang mengakuinya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan Taat Pribadi menjadi tersangka. Selain Taat Pribadi, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Ismail dan Abdul Gani. (Andi Sirajuddin)
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi