Petugas BKSDA dan Polres Probolinggo saat melakukan penyitaan burung merak hijau milik Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng, Rabu (5/10/2016) [suara.com/Andi Sirajuddin]
Kasus baru bakal menjerat pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sebelumnya kasus dugaan pembunuhan dan penggandaan uang, sekarang kasus kepemilikan burung merak hijau yang merupakan satwa langka. Burung tersebut sekarang telah disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
Burung yang masuk cagar budaya itu dibawa pihak BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dititipkan ke kantor BKSDA Cabang Probolinggo. Burung merak hijau yang disita hanya satu ekor. Selama ini, merak dipelihara Taat Pribadi di halaman belakang padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dalam melakukan penyitaan, petugas BKSDA didampingi polisi hutan dan beberapa anggota Polres Probolinggo.
Burung yang masuk cagar budaya itu dibawa pihak BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dititipkan ke kantor BKSDA Cabang Probolinggo. Burung merak hijau yang disita hanya satu ekor. Selama ini, merak dipelihara Taat Pribadi di halaman belakang padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dalam melakukan penyitaan, petugas BKSDA didampingi polisi hutan dan beberapa anggota Polres Probolinggo.
BKSDA menyita burung tersebut karena khawatir selama Taat Pribadi menjadi pesakitan, telantar. Apalagi, kondisinya sangat memprihatinkan, ditaruh dalam kandang yang sempit. Seukuran satu kali dua meter, setinggi dua meter. Akibatnya, kondisi satwa burung dengan bulu yang indah ini, kurang leluasa bergerak.
Menurut Polhut BKSDA Resort Probolinggo, Sudartono, Taat Pribadi diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2A, dimana setiap orang dilarang memiliki, memelihara satwa langka.
Menurut Polhut BKSDA Resort Probolinggo, Sudartono, Taat Pribadi diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2A, dimana setiap orang dilarang memiliki, memelihara satwa langka.
“Ditangkarkan boleh, tapi ini kan tidak ditangkar. Kami juga belum tahu, apakah dia (Taat Prbadi) punya ijinnya atau tidak. Saat ini kami amankan terlebih dahulu, dengan harapan kehidupannya terjamin,” katanya.
Sebelum menyita, petugas sudah meminta ijin kepada pengacara Taat Pribadi dan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud, sekitar tiga bulan yang lalu.
“Katanya sih beli, saya tidak tahu persis, dari mana asalnya,” kata pemelihara burung, sekaligus koordinator pengikut Dimas Kanjeng, Bahri.
Sebelum menyita, petugas sudah meminta ijin kepada pengacara Taat Pribadi dan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud, sekitar tiga bulan yang lalu.
“Katanya sih beli, saya tidak tahu persis, dari mana asalnya,” kata pemelihara burung, sekaligus koordinator pengikut Dimas Kanjeng, Bahri.
Korban Pembunuhan
Bibi Rasemjan (41), Istri Ismail Hidayat, korban pembunuhan yang diduga melibatkan Taat Pribadi, meminta Polres Probolinggo dan Polda Jatim untuk memulangkan jasad Ismail.
Jasad warga Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, itu, tadinya ditemukan di Desa Tegal Sono, Kecamatan Tegal Siwalan, pada 2 Februari 2015 silam.
"Kami meminta agar jasad korban Ismail Hidayat agar dikembalikan ke pihak keluarga. Permintaan ini dari istri korban. Selain itu, kami meminta ba tuan Kapolres untuk membantu melakukan pemulangan," ujar Bibi Rasenjam didampingi pengacara, Asman Afif Ramadani.
Bibi Rasemjan (41), Istri Ismail Hidayat, korban pembunuhan yang diduga melibatkan Taat Pribadi, meminta Polres Probolinggo dan Polda Jatim untuk memulangkan jasad Ismail.
Jasad warga Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, itu, tadinya ditemukan di Desa Tegal Sono, Kecamatan Tegal Siwalan, pada 2 Februari 2015 silam.
"Kami meminta agar jasad korban Ismail Hidayat agar dikembalikan ke pihak keluarga. Permintaan ini dari istri korban. Selain itu, kami meminta ba tuan Kapolres untuk membantu melakukan pemulangan," ujar Bibi Rasenjam didampingi pengacara, Asman Afif Ramadani.
Sebenarnya, paska ditemukannya jasad Ismail di salah satu pekarangan milik warga di Tegal Siwalan, istri Bibi belum percaya itu suaminya. Bahkan Bibi belum percaya meskipun dibuktikan lewat sidik jari.
Bibi tetap tak percaya meski pada saat itu ditunjukkan sarung sarung, tasbih, dan celana milik korban Ismail.
Dia baru percaya setelah polisi menangkap Taat Pribadi di padepokan Dimas Kanjeng tanggal 22 September 2016.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin berjanji akan membantu proses pemulangan jenazah Ismail.
"Kami siap sepenuhnya membantu proses pemulangan jenasah," tegas Arman yang juga mantan Kasubdit III Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Jenazah tersebut sempat dimakamkan di belakang Rumah Sakit Waluyo Jati karena tersebut tidak ada keluarga yang mengakuinya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan Taat Pribadi menjadi tersangka. Selain Taat Pribadi, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Ismail dan Abdul Gani. (Andi Sirajuddin)
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya