News / Nasional
Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:07 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman, memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Akhirnya, Eddy Sindoro hanya menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata jaksa.

Pada dakwaan ini juga terungkap, Nurhadi tak ‎mau uang diberikan dalam bentuk pecahan rupiah. Dia menginginkan uang sebanyak itu dikirim dalam bentuk dollar Singapura.

Tag

Load More