Kekerasan terhadap jurnalis oleh siapapun dan atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI AD yang memukuli jurnalis Net TV Soni Misdananto di Madiun, Jawa Timur, Minggu (2/10/2016). Anggota TNI juga merampas gambar hasil kerja Soni.
Soni dipukuli oleh oleh anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur, pada Minggu, 2 Oktober 2016 saat meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Agustus lalu, anggota TNI AU juga menganiaya dua jurnalis, Andri Syafrin Purba (MNC TV) dan Array Argus (Tribun Medan) di Medan.
Menurut Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, tindakan aparat TNI ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. “Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku,”kata dia di sela-sela aksi solidaritas jurnalis korban kekerasan oleh anggota TNI di depan Mabes TNI AD di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Koordinator aksi AJI Jakara Erick Tanjung mengatakan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. “Penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,”katanya.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Karena itu, AJI Jakarta mendesak keras Panglima TNI untuk menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak TNI agar transparan memproses hukum para pelaku. Kami menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!