Kekerasan terhadap jurnalis oleh siapapun dan atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI AD yang memukuli jurnalis Net TV Soni Misdananto di Madiun, Jawa Timur, Minggu (2/10/2016). Anggota TNI juga merampas gambar hasil kerja Soni.
Soni dipukuli oleh oleh anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur, pada Minggu, 2 Oktober 2016 saat meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Agustus lalu, anggota TNI AU juga menganiaya dua jurnalis, Andri Syafrin Purba (MNC TV) dan Array Argus (Tribun Medan) di Medan.
Menurut Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, tindakan aparat TNI ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. “Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku,”kata dia di sela-sela aksi solidaritas jurnalis korban kekerasan oleh anggota TNI di depan Mabes TNI AD di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Koordinator aksi AJI Jakara Erick Tanjung mengatakan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. “Penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,”katanya.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Karena itu, AJI Jakarta mendesak keras Panglima TNI untuk menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak TNI agar transparan memproses hukum para pelaku. Kami menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba