Suara.com - Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membahas besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, Rabu (19/10/2016).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sarman mengatakan dalam menetapkan upah minimum, pihaknya menghitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi. Kalau sebelumnya UMP DKI tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta per bulan, akan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.
"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan, ada perbedaan pendapat dari pihak pengusaha dengan pekerja.
Dalam UMP DKI 2017, pekerja memgacu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survey KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survey 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP. KHL yang didapat buruh sebesar Rp3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.
"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," kata Sarman.
Setelah terjadi perbedaan antara pekerja dengan pengusaha, keputusan besaran kenaikan upah buruh akan diputuskan pada Rabu (19/10/2016). Sarman berharap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nantinya dapat memutuskan milik pengusaha.
"Sidang ditunda minggu depan karena belum ada kesepakatan. Kalau sampai mereka ngotot dengan angka itu, kami juga bertahan dengan angka itu yang kemungkinan dua-duanya diajukan ke gubernur," ucap Sarman.
"Kita berharap gubernur putuskan punya kami soalnya kita mengacu pada PP 78 TAHUN 2015," Sarman menambahkan.
Untuk diketahui, ketika dewan pengupahan menggelar sidang untuk menentukan UMP 2017, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Ahok. Mereka menuntut UMP tahun depan menjadi Rp3,8 juta.
Pendemo dari berbagai federasi dan serikat buruh itu sempat membuat merah Jalan Medan Merdeka Selatan. Dalam aksi, mereka juga membawa spanduk yang isinya meminta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dihapuskan.
"Kami menuntut upah layak, dan hapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ucap Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik Dian Satitrisnanti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM