Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan pendapat MUI tidak dalam konteks menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. MUI hanya merujuk pada pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan warga dibohongi dengan surat Al Maidah.
"Justru kita tidak dalam konteks membahas tafsir, dan kita tidak menafikan bahwa ada tafsir yang lain. Yang dibahas MUI itu ucapan yang mengatakan bahwa yang memberikan penafsiran seperti itu dianggap membohongi," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Jadi konteksnya cuma itu. Kata dibohongi dengan surat Al Maidah. Jadi tidak memberi tafsir suratnya. Itu tidak berarti menafsirkan cara konteksnya, nggak ke sana," Ma'ruf menambahkan.
Pernyataan Ma'ruf untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq, Rabu (12/10/2016), yang menyebutkan pendapat MUI atas pernyataan Ahok tidak melalui kajian secara mendalam.
Ma'ruf menekankan pernyataan Ahok telah menghina ulama. Pernyataan tersebut, kata dia, sama artinya mengatakan selama ini ulama yang menyampaikan isi kandungan surat Al Maidah ayat 51 membohongi masyarakat.
"Cuma kita mengatakan ulama yang menafsiri seperti itu adalah membohongi rakyat, itu tidak benar. Itu kan hak ulama untuk menafsirinya. Dan boleh yang lain menafsiri. Jadi mui tidak melarang," kata Ma'ruf.
Ma'ruf juga menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa terhadap pernyataan Ahok. MUI, katanya, hanya mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.
"Bukan fatwa. Tapi pendapat MUI terkait kasus itu, dari pertanyaan masyarakat. Masyarakat tanya MUI. MUI bagaimana menyikapi itu, MUI tidak boleh buru-buru kan, baru hari selasa kemarin, sudah lama mengkaji," kata Ma'ruf.
Hamka yang juga guru besar IAIN Alauddin Makassar menilai surat Al Maidah ayat 51 tidak menyangkut kepemimpinan secara umum.
"Menurut kajian saya, Al Maidah Ayat 51 bukan menyangkut kepemimpinan secara umum. Dalam tafsir Al Kurtubi menerangkan ayat turun ketika umat Islam hadapi kaum jahiliyah. Pasukan dikumpulkan kala itu, Yahudi, Nasrani hadapi jahiliyah," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih jauh, Hamka menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut.
"Umat Islam khawatir jumlahnya sedikit, peralatan, keahlian belum ada, makanya ditunjuk Yahudi pimpinan pasukan. Turunlah ayat itu. Itu pimpinan dalam arti perang bukan civil society," kata Hamka.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari