Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan pendapat MUI tidak dalam konteks menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. MUI hanya merujuk pada pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan warga dibohongi dengan surat Al Maidah.
"Justru kita tidak dalam konteks membahas tafsir, dan kita tidak menafikan bahwa ada tafsir yang lain. Yang dibahas MUI itu ucapan yang mengatakan bahwa yang memberikan penafsiran seperti itu dianggap membohongi," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Jadi konteksnya cuma itu. Kata dibohongi dengan surat Al Maidah. Jadi tidak memberi tafsir suratnya. Itu tidak berarti menafsirkan cara konteksnya, nggak ke sana," Ma'ruf menambahkan.
Pernyataan Ma'ruf untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq, Rabu (12/10/2016), yang menyebutkan pendapat MUI atas pernyataan Ahok tidak melalui kajian secara mendalam.
Ma'ruf menekankan pernyataan Ahok telah menghina ulama. Pernyataan tersebut, kata dia, sama artinya mengatakan selama ini ulama yang menyampaikan isi kandungan surat Al Maidah ayat 51 membohongi masyarakat.
"Cuma kita mengatakan ulama yang menafsiri seperti itu adalah membohongi rakyat, itu tidak benar. Itu kan hak ulama untuk menafsirinya. Dan boleh yang lain menafsiri. Jadi mui tidak melarang," kata Ma'ruf.
Ma'ruf juga menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa terhadap pernyataan Ahok. MUI, katanya, hanya mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.
"Bukan fatwa. Tapi pendapat MUI terkait kasus itu, dari pertanyaan masyarakat. Masyarakat tanya MUI. MUI bagaimana menyikapi itu, MUI tidak boleh buru-buru kan, baru hari selasa kemarin, sudah lama mengkaji," kata Ma'ruf.
Hamka yang juga guru besar IAIN Alauddin Makassar menilai surat Al Maidah ayat 51 tidak menyangkut kepemimpinan secara umum.
"Menurut kajian saya, Al Maidah Ayat 51 bukan menyangkut kepemimpinan secara umum. Dalam tafsir Al Kurtubi menerangkan ayat turun ketika umat Islam hadapi kaum jahiliyah. Pasukan dikumpulkan kala itu, Yahudi, Nasrani hadapi jahiliyah," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih jauh, Hamka menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut.
"Umat Islam khawatir jumlahnya sedikit, peralatan, keahlian belum ada, makanya ditunjuk Yahudi pimpinan pasukan. Turunlah ayat itu. Itu pimpinan dalam arti perang bukan civil society," kata Hamka.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan