Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan pendapat MUI tidak dalam konteks menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. MUI hanya merujuk pada pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan warga dibohongi dengan surat Al Maidah.
"Justru kita tidak dalam konteks membahas tafsir, dan kita tidak menafikan bahwa ada tafsir yang lain. Yang dibahas MUI itu ucapan yang mengatakan bahwa yang memberikan penafsiran seperti itu dianggap membohongi," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Jadi konteksnya cuma itu. Kata dibohongi dengan surat Al Maidah. Jadi tidak memberi tafsir suratnya. Itu tidak berarti menafsirkan cara konteksnya, nggak ke sana," Ma'ruf menambahkan.
Pernyataan Ma'ruf untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq, Rabu (12/10/2016), yang menyebutkan pendapat MUI atas pernyataan Ahok tidak melalui kajian secara mendalam.
Ma'ruf menekankan pernyataan Ahok telah menghina ulama. Pernyataan tersebut, kata dia, sama artinya mengatakan selama ini ulama yang menyampaikan isi kandungan surat Al Maidah ayat 51 membohongi masyarakat.
"Cuma kita mengatakan ulama yang menafsiri seperti itu adalah membohongi rakyat, itu tidak benar. Itu kan hak ulama untuk menafsirinya. Dan boleh yang lain menafsiri. Jadi mui tidak melarang," kata Ma'ruf.
Ma'ruf juga menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa terhadap pernyataan Ahok. MUI, katanya, hanya mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.
"Bukan fatwa. Tapi pendapat MUI terkait kasus itu, dari pertanyaan masyarakat. Masyarakat tanya MUI. MUI bagaimana menyikapi itu, MUI tidak boleh buru-buru kan, baru hari selasa kemarin, sudah lama mengkaji," kata Ma'ruf.
Hamka yang juga guru besar IAIN Alauddin Makassar menilai surat Al Maidah ayat 51 tidak menyangkut kepemimpinan secara umum.
"Menurut kajian saya, Al Maidah Ayat 51 bukan menyangkut kepemimpinan secara umum. Dalam tafsir Al Kurtubi menerangkan ayat turun ketika umat Islam hadapi kaum jahiliyah. Pasukan dikumpulkan kala itu, Yahudi, Nasrani hadapi jahiliyah," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih jauh, Hamka menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut.
"Umat Islam khawatir jumlahnya sedikit, peralatan, keahlian belum ada, makanya ditunjuk Yahudi pimpinan pasukan. Turunlah ayat itu. Itu pimpinan dalam arti perang bukan civil society," kata Hamka.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian