Suara.com - Pemerintah Belanda berniat menyusun sebuah undang-undang baru yang akan melegalkan bunuh diri bagi mereka yang merasa "hidupnya telah sempurna". Artinya siapa saja yang telah merasa hidupnya lengkap dan segala tujuannya sudah tercapai, dipersilahkan bunuh diri.
Belanda memang negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia. Sejak 2002, warga negeri itu diizinkan bunuh diri jika telah menderita sakit parah, menanggung rasa sakit yang tak terperikan, dan tidak lagi bisa diobati.
Tetapi dalam sebuah surat kepada parlemen pada Rabu (12/10/2016), Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman Belanda menulis bahwa orang-orang yang "telah merasa hidupnya sempurna, harus - dengan kriteria-kriteria yang ketat - diizinkan untuk meninggalkan dunia dalam cara yang menurut mereka bermartabat."
Publik Belanda sendiri mendukung kebijakan itu. Lebih dari 10 tahun setelah undang-undang eutanasia disahkan, jumlah pasien yang meminta untuk dieutanasia terus meningkat dan dokter yang bersedia melakukan prosedur itu juga semakin banyak.
Pada 2015 sebanyak 5.516 kematian di Belanda disebabkan eutanasia. Jumlah itu setara dengan 3,9 persen dari total kematian di sana.
Adapun dalam surat tersebut, Menteri Kesehatan Belanda, Edith Schippers, menulis bahwa "karena keingingan untuk mengakhiri hidup biasanya terjadi di usia lanjut, maka sistem baru ini akan dibatasi hanya untuk kelompok usia tua."
Tetapi dia belum merinci batas usia dalam surat tersebut. Adapun dalam undang-undang lama, eutanasia boleh dilakukan oleh warga berusia minimal 12 tahun. Tetapi untuk mereka yang berusia 12-16 tahun harus dilengkapi dengan izin orang tua.
Rencana itu tampaknya akan memantik kritik, karena kebijakan eutanasia di Belanda sendiri dinilai telah keluar dari batas awal. Tadinya mereka yang diizinkan bunuh diri adalah yang menderita penyakit parah, tetapi kini bahkan mereka yang mengidap penyakit jiwa dan dementia juga diperbolehkan mengakhiri hidup mereka sendiri.
Selain itu, sebuah komisi yang ditugaskan untuk melakukan studi tentang "hak bunuh diri jika hidup dirasa telah sempurna" justru merekomendasikan bahwa undang-undang baru tersebut belum diperlukan.
Tetapi dua menteri tadi tak setuju. Mereka berharap bisa merampungkan rancangan undang-undang tersebut pada akhir 2017, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak seperti dokter dan pakar etika. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Kasus Prada Lucy dan Diplomat Arya Daru, Connie: Kenapa Selalu Dibumbui Narasi Hubungan Menyimpang?
-
Kasus Tewasnya Encuy Preman Pensiun, Polisi Sita Sarung dan Gantungan Baju
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO