Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Kabupaten Kediri tewas.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan pelaku berinisial AK (28), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Yang bersangkutan adalah tersangka pengeroyokan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, dan dari pengakuannya dia melakukan pemukulan dua kali mengenai jidad sebelah kanan korban," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/10/2016).
Pelaku cukup kooperatif selama ini. Ia saat ini sudah ditangkap dan tinggal tujuh pelaku lainnya yang masih belum ditangkap. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
Pihaknya menduga, para pelaku melarikan diri ke luar kota, bahkan informasi lainnya yang didapat petugas ada pelaku yang lari hingga ke luar Pulau Jawa.
"Kami imbau yang lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas sudah kami kantongi dan kami tetap akan kejar pelaku sampai dapat," tegasnya.
Kasus itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, antara korban yang bernama Susheri dan pelaku bertemu setelah menonton kesenian jaranan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Saat itu, terjadi ketersinggungan di antara kedua pihak saat melihat pentas kuda lumping tersebut dan berbuntut korban dihadang oleh delapan orang pelaku tersebut dan dianiaya.
Mereka memukul korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi, termasuk di bagian kepala. Setelah korban tidak berdaya, mereka pergi.
Warga yang mengetahui kejadian itu, berupaya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, AK mengaku tidak tenang pascainsiden tersebut, apalagi orang yang dipukulnya hingga meninggal dunia. Ia bersembunyi di daerah Kecamatan Kras, dan memilih menyerahkan diri ketika petugas menangkapnya.
Lelaki yang dikaruniai satu anak balita ini juga berharap, teman-temannya yang lain segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Saya tahu perbuatan ini salah jadi harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.
AK masih ditahan aparat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat