Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Kabupaten Kediri tewas.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan pelaku berinisial AK (28), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Yang bersangkutan adalah tersangka pengeroyokan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, dan dari pengakuannya dia melakukan pemukulan dua kali mengenai jidad sebelah kanan korban," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/10/2016).
Pelaku cukup kooperatif selama ini. Ia saat ini sudah ditangkap dan tinggal tujuh pelaku lainnya yang masih belum ditangkap. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
Pihaknya menduga, para pelaku melarikan diri ke luar kota, bahkan informasi lainnya yang didapat petugas ada pelaku yang lari hingga ke luar Pulau Jawa.
"Kami imbau yang lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas sudah kami kantongi dan kami tetap akan kejar pelaku sampai dapat," tegasnya.
Kasus itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, antara korban yang bernama Susheri dan pelaku bertemu setelah menonton kesenian jaranan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Saat itu, terjadi ketersinggungan di antara kedua pihak saat melihat pentas kuda lumping tersebut dan berbuntut korban dihadang oleh delapan orang pelaku tersebut dan dianiaya.
Mereka memukul korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi, termasuk di bagian kepala. Setelah korban tidak berdaya, mereka pergi.
Warga yang mengetahui kejadian itu, berupaya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, AK mengaku tidak tenang pascainsiden tersebut, apalagi orang yang dipukulnya hingga meninggal dunia. Ia bersembunyi di daerah Kecamatan Kras, dan memilih menyerahkan diri ketika petugas menangkapnya.
Lelaki yang dikaruniai satu anak balita ini juga berharap, teman-temannya yang lain segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Saya tahu perbuatan ini salah jadi harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.
AK masih ditahan aparat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif