Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Kabupaten Kediri tewas.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan pelaku berinisial AK (28), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Yang bersangkutan adalah tersangka pengeroyokan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, dan dari pengakuannya dia melakukan pemukulan dua kali mengenai jidad sebelah kanan korban," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/10/2016).
Pelaku cukup kooperatif selama ini. Ia saat ini sudah ditangkap dan tinggal tujuh pelaku lainnya yang masih belum ditangkap. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
Pihaknya menduga, para pelaku melarikan diri ke luar kota, bahkan informasi lainnya yang didapat petugas ada pelaku yang lari hingga ke luar Pulau Jawa.
"Kami imbau yang lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas sudah kami kantongi dan kami tetap akan kejar pelaku sampai dapat," tegasnya.
Kasus itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, antara korban yang bernama Susheri dan pelaku bertemu setelah menonton kesenian jaranan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Saat itu, terjadi ketersinggungan di antara kedua pihak saat melihat pentas kuda lumping tersebut dan berbuntut korban dihadang oleh delapan orang pelaku tersebut dan dianiaya.
Mereka memukul korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi, termasuk di bagian kepala. Setelah korban tidak berdaya, mereka pergi.
Warga yang mengetahui kejadian itu, berupaya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, AK mengaku tidak tenang pascainsiden tersebut, apalagi orang yang dipukulnya hingga meninggal dunia. Ia bersembunyi di daerah Kecamatan Kras, dan memilih menyerahkan diri ketika petugas menangkapnya.
Lelaki yang dikaruniai satu anak balita ini juga berharap, teman-temannya yang lain segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Saya tahu perbuatan ini salah jadi harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.
AK masih ditahan aparat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana