Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Kabupaten Kediri tewas.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan pelaku berinisial AK (28), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Yang bersangkutan adalah tersangka pengeroyokan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, dan dari pengakuannya dia melakukan pemukulan dua kali mengenai jidad sebelah kanan korban," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/10/2016).
Pelaku cukup kooperatif selama ini. Ia saat ini sudah ditangkap dan tinggal tujuh pelaku lainnya yang masih belum ditangkap. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
Pihaknya menduga, para pelaku melarikan diri ke luar kota, bahkan informasi lainnya yang didapat petugas ada pelaku yang lari hingga ke luar Pulau Jawa.
"Kami imbau yang lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas sudah kami kantongi dan kami tetap akan kejar pelaku sampai dapat," tegasnya.
Kasus itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, antara korban yang bernama Susheri dan pelaku bertemu setelah menonton kesenian jaranan di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Saat itu, terjadi ketersinggungan di antara kedua pihak saat melihat pentas kuda lumping tersebut dan berbuntut korban dihadang oleh delapan orang pelaku tersebut dan dianiaya.
Mereka memukul korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi, termasuk di bagian kepala. Setelah korban tidak berdaya, mereka pergi.
Warga yang mengetahui kejadian itu, berupaya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, AK mengaku tidak tenang pascainsiden tersebut, apalagi orang yang dipukulnya hingga meninggal dunia. Ia bersembunyi di daerah Kecamatan Kras, dan memilih menyerahkan diri ketika petugas menangkapnya.
Lelaki yang dikaruniai satu anak balita ini juga berharap, teman-temannya yang lain segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Saya tahu perbuatan ini salah jadi harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.
AK masih ditahan aparat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno