Suara.com - Lembaga Survei Indonesia merilis hasil opinion makers survei mengenai Undang-Undang tentang Pemilu, hari ini.
Peneliti LSI Rika Halida mengatakan hasil survei menemukan mayoritas responden setuju bahwa terjadi tumpang tindih berbagai UU tentang pemilu. Saat ini ada empat UU terkait pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, lalu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Mayoritas responden percaya bahwa UU Pemilu yang ada tidak jelas dalam hal isu-isu kunci, seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses pemilu," kata Rika dalam konferensi pers di media center Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).
Dia mengungkapkan mayoritas responden mendukung transparansi, pengawasan keuangan kampanye dan partai politik. Dalam hal ini, menurutnya, perlu dibatasi sumbangan untuk para kandidat kepala daerah. Tujuannya untuk mencegah praktik korupsi.
"Kebanyakan responden setuju dengan aturan yang spesifik mewajibkan laporan keuangan yang terstandarisasi, pembatasan pengeluaran, dan pembatasan donasi bagi kandidat atau partai politik," ujar dia.
Selain itu, proses penghitungan manual surat suara di depan publik adalah faktor yang membuat pemilu transparan, namun masih terdapat kekhawatiran mengenai transparansi di bagian lain dari proses penghitungan suara, seperti rekapitulasi hasil penghitungan. Kebanyakan pakar cenderung setuju penerapan teknologi baru, seperti rekapitulasi hasil elektronik dan sistem pendaftaran pemilu yang terpusat dapat meningkatkan transparansi.
Kemudian mengenai keterwakilan perempuan, kebanyakan pakar yang disurvei tidak puas dengan proporsi perempuan di badan-badan legislatif dan lembaga pemilu di Indonesia.
"Mayoritas mendukung kuota 30 persen staf perempuan di lembaga pemiilu seperti KPU dan Bawaslu, serta legislatif," tutur dia.
Survei dilaksanakan untuk merekam opini para ahli yang berpengalaman sebagai praktisi, peneliti, maupun pengamat pemilu Indonesia tentang empat UU Pemilu. Survei dilaksanakan pada 8 Februari hingga Maret 2016 di enam kota: Banda Aceh, Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Sebanyak 216 responden yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, dan media diwawancarai secara langsung oleh 31 pewawancara terlatih. Metode purposive samping digunakan untuk memilih responden.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat