Raker Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisi VII DPR Sepakat RUU Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat naskah Rancangan Undang-undang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Persatuan Bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim (Paris Agreement To The United Nation Framework Convention On Climate Change) dilanjutkan dibahas pada rapat paripurna.
Hal diungkapkan Ketua Komisi Gus VII Irawan Pasaribu setelah mendengarkan pendapat akhir mini dari seluruh fraksi dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di ruang rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
"Melalui pendapat akhir mini fraksi komisi VII, bahwa 10 fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna,"ujar Gus dalam rapat kerja di ruang rapat di Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Oleh karena itu, Komisi VII DPR akan membahas RUU tersebut yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat paripurna.
"Komisi VII DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nation Framework Convention Change On Climate Change untuk dilanjutkan pada pembicaran tingkat dua di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,"katanya.
Menanggapi hal tersebut Menteri LHK menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR.
"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan tertinggi kepada pimpinan DPR," jelas Siti.
Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi sepakat membahas rapat tersebut di rapat paripurna. Anggota DPR Komisi VII Fraksi Gerindra Haryo Puspito mengatakan, RUU tersebut harus mendukung upaya penanggulangan, yang diharapkan dapat menjamin konsep keadilan iklim dan akseleratif dalam pemanfaatan hutan selaras, dengan fungsi ekologis dan ekonomis.
"RUU ini dapat mempermudah Indonesia dalam mengakses sumber pendanaan dan transfer tekonologi perlindungan, memperkuat rencana aksi emisi gas rumah kaca dan dapat berkontribusi menahan laju peningkatan temperatur jauh di bawah dua derajat, untuk mengurangi resiko perubahan iklim serta memperkuat komitmen politikal Indonesia di mata nasional," imbuh Haryo.
Hal yang senada juga diungkapkan anggota DPR Komisi VII Lucky Hakim.
"RUU ini memiliki posisi yang penting dalam menjaga bumi dan perubahan iklim dengan menjaga ambang batas kenaikan suhu dibawah 2 persen. Kami menyetujui RUU ini," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur