Raker Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisi VII DPR Sepakat RUU Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat naskah Rancangan Undang-undang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Persatuan Bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim (Paris Agreement To The United Nation Framework Convention On Climate Change) dilanjutkan dibahas pada rapat paripurna.
Hal diungkapkan Ketua Komisi Gus VII Irawan Pasaribu setelah mendengarkan pendapat akhir mini dari seluruh fraksi dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di ruang rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
"Melalui pendapat akhir mini fraksi komisi VII, bahwa 10 fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna,"ujar Gus dalam rapat kerja di ruang rapat di Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Oleh karena itu, Komisi VII DPR akan membahas RUU tersebut yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat paripurna.
"Komisi VII DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nation Framework Convention Change On Climate Change untuk dilanjutkan pada pembicaran tingkat dua di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,"katanya.
Menanggapi hal tersebut Menteri LHK menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR.
"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan tertinggi kepada pimpinan DPR," jelas Siti.
Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi sepakat membahas rapat tersebut di rapat paripurna. Anggota DPR Komisi VII Fraksi Gerindra Haryo Puspito mengatakan, RUU tersebut harus mendukung upaya penanggulangan, yang diharapkan dapat menjamin konsep keadilan iklim dan akseleratif dalam pemanfaatan hutan selaras, dengan fungsi ekologis dan ekonomis.
"RUU ini dapat mempermudah Indonesia dalam mengakses sumber pendanaan dan transfer tekonologi perlindungan, memperkuat rencana aksi emisi gas rumah kaca dan dapat berkontribusi menahan laju peningkatan temperatur jauh di bawah dua derajat, untuk mengurangi resiko perubahan iklim serta memperkuat komitmen politikal Indonesia di mata nasional," imbuh Haryo.
Hal yang senada juga diungkapkan anggota DPR Komisi VII Lucky Hakim.
"RUU ini memiliki posisi yang penting dalam menjaga bumi dan perubahan iklim dengan menjaga ambang batas kenaikan suhu dibawah 2 persen. Kami menyetujui RUU ini," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya