Raker Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja terkait naskah rancangan undang-undang tentang pengesahan Persetujuan Paris atas konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Dalam rapat kerja tersebut hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan. Namun saat pembacaan pasal 1 dan Pasal 2 Paris Persetujuan Paris atas konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad.
Dalam paparannya, Fadel membacakan pasal 1 diantaranya berbunyi.
"Mengesahkan Paris Agreement to the united nation framework convention on climate change yang telah ditandatangi oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 2016 di Newyork, Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir," ujar Fadel dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Lebih lanjut Fadel pun meminta setiap fraksi memaparkan pendapatnya masing-masing. Rapat pun masih berlangsung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat