- Sudin CKTRP Jakarta Selatan menyegel Fourthwall Padel pada 3 Maret 2026 karena melanggar aturan operasional bangunan.
- Penyegelan ulang dilakukan sebab arena tersebut tidak memiliki izin operasional lengkap meskipun sudah diperingatkan.
- Selain masalah izin, penyegelan juga dipicu adanya pengaduan warga terkait dampak kebisingan lingkungan sekitar.
Suara.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan secara tegas menyegel arena olahraga Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Selasa (3/3/2026).
Penindakan tersebut terpaksa diambil lantaran fasilitas komersial itu dinilai melanggar aturan baku terkait operasional bangunan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, membeberkan bahwa arena tersebut terbukti belum memiliki izin operasional yang lengkap.
"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi ini. Segala tindakan yang kami ambil didasarkan pada peraturan yang berlaku," ujar Andy, mengutip laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Landasan hukum sanksi penertiban terhadap bangunan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," jelas Andy lagi.
Sudin CKTRP Jakarta Selatan sejatinya tidak serta-merta melakukan penutupan paksa tanpa memberikan prosedur administratif berjenjang kepada pihak pengelola.
Faktanya, pemberian Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga serta sanksi penyegelan perdana pada November 2025 lalu sempat diabaikan karena tempat tersebut tetap nekat beroperasi.
"Kami tegaskan, intinya proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain masalah administratif, terdapat pula pengaduan dari warga sekitar terkait kebisingan. Oleh karena itu, pihak pengelola berencana untuk menambahkan peredam suara sebagai bagian dari upaya memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan," tegas Andy.
Baca Juga: Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Raih Tiket Final Four Proliga 2026
Andy pun mewanti-wanti seluruh pelaku usaha agar senantiasa menghargai kondusivitas permukiman warga sebelum membangun tempat usaha.
"Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Raih Tiket Final Four Proliga 2026
-
Ambisi Persija Jakarta Lawan Borneo FC, Dony Tri Pamungkas Optimistis Amankan 3 Poin di JIS
-
Mauricio Souza Bicara Soal Mental Juara Jelang Persija vs Borneo
-
Persija Akui Telat Kasih Surat Latihan Resmi, tapi Sayangkan Narasi Pihak Borneo FC
-
Insiden Latihan di JIS Bikin Borneo FC Geram, Dandri Dauri Bandingkan Servis Nyaman Stadion Segiri
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya