- Eks Kepala Jaminan Sosial Wilmar Group, Muhammad Syafei, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
- Syafei terbukti bersalah membantu memberikan suap total Rp60 miliar kepada lima pejabat peradilan terkait perkara CPO.
- Majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei. Syafei dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Syafei dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti bersalah membantu bersama-sama memberikan suap kepada lima orang dari pihak pengadilan.
Adapun, kelima orang yang disuap yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
“Menyatakan terdakwa Muhammad Syafei terbukti bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama,” ucapnya.
Syafei, bersama terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih telah menyuap hakim sebesar Rp60 miliar.
Namun, majelis hakim menyatakan jika Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang,” jelas majelis hakim.
Adapun, hal yang memberatkan terhadap, Syafei lantaran dirinya tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa, lantaran sebelumnya Syafei belum pernah dihukum.
“Inisiatif perbuatan suap dalam perkara aquo bukan datang dari terdakwa,” tandasnya.
Diketahui bersama, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan pihak JPU.
JPU sebelumnya menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM